TASIKMALAYA-GMN,- Kantor Pertanahan Kota Cimahi menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan sertifikasi aset tanah milik PT PLN (Persero) dengan menghadiri Rapat Konsinyering Percepatan Sertifikasi Aset Tanah PLN yang digelar oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat.
Rapat yang berlangsung di Al Hambra Hotel & Convention, Kabupaten Tasikmalaya, tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Andhi Pratama Putra, bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Koordinator Substansi Penetapan Hak Atas Tanah Instansi Pemerintah. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Andhi Pratama Putra, menjelaskan bahwa agenda utama rapat meliputi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPN dan PT PLN (Persero) yang diwakili oleh Kepala Divisi Regional Jawa Barat dan Banten. Selain itu, dilakukan pula penandatanganan komitmen percepatan penyelesaian sertipikat tanah aset PLN, sebagai langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset negara.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat secara simbolis menyerahkan sertipikat tanah dan plakat kepada General Manager PLN, sebagai bentuk nyata sinergi dan capaian kerja sama antara BPN dan PT PLN (Persero) dalam pengelolaan dan penataan aset pertanahan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang membahas berbagai kendala serta permasalahan terkait aset tanah milik PT PLN (Persero).
Forum ini sekaligus menjadi ruang koordinasi untuk merumuskan solusi percepatan sertifikasi tanah di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Rapat konsinyering tersebut turut dihadiri oleh Kepala Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, General Manager PLN, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, dan Koordinator Substansi Penetapan Hak Atas Tanah Instansi Pemerintah di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses sertifikasi aset tanah PT PLN (Persero) dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan akuntabel, sehingga mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional.
















