Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA KORUPSIHUKUM KRIMINAL

Pengadilan Tipikor Menjatuhkan Vonis 4,5 tahun Penjara kepada Thomas Lembong

49
×

Pengadilan Tipikor Menjatuhkan Vonis 4,5 tahun Penjara kepada Thomas Lembong

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, GMN,- pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Thomas Lembong. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin Hakim Dennie Arsan Fatrika, Jumat (18/7/2025).

Majelis hakim menyatakan mantan Menteri Perdagangan itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Perkara yang menjeratnya terkait impor gula di Kementerian Perdagangan.

Example 300x600

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Dennie saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menghukum Thomas Lembong untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Meskipun terbukti bersalah, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Thomas. Hal ini karena yang bersangkutan tidak menerima keuntungan atau uang dari kasus tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan jaksa mengembalikan barang bukti milik Thomas Lembong. Barang-barang yang dimaksud adalah satu unit iPad dan satu unit Macbook yang sebelumnya disita.

Hakim menyatakan Thomas melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ia juga dinyatakan melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Menurut majelis hakim, tidak ditemukan alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan terdakwa.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Baca Juga:  Tim Penyidik Kejagung Ke Singapura, Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!