JAKARTA, GMN,- pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Thomas Lembong. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin Hakim Dennie Arsan Fatrika, Jumat (18/7/2025).
Majelis hakim menyatakan mantan Menteri Perdagangan itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Perkara yang menjeratnya terkait impor gula di Kementerian Perdagangan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Dennie saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menghukum Thomas Lembong untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Meskipun terbukti bersalah, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Thomas. Hal ini karena yang bersangkutan tidak menerima keuntungan atau uang dari kasus tersebut.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan jaksa mengembalikan barang bukti milik Thomas Lembong. Barang-barang yang dimaksud adalah satu unit iPad dan satu unit Macbook yang sebelumnya disita.
Hakim menyatakan Thomas melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ia juga dinyatakan melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Menurut majelis hakim, tidak ditemukan alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan terdakwa.