Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM KRIMINALNASIONAL

KPK : Bupati Kudus Korupsi untuk Bayar Cicilan Mobil Pribadi

121
×

KPK : Bupati Kudus Korupsi untuk Bayar Cicilan Mobil Pribadi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA-GMN,-   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pelunasan cicilan mobil pribadi diduga menjadi motif utama Bupati Kudus Muhammad Tamzil melakukan tindak pidana korupsi terkait jual-beli jabatan di lingkungan Kabupaten Kudus.

Hal ini didapat setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap Tamzil dan enam orang lain yang diciduk pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (27/6).

Example 300x600

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan kasus ini berhulu pada pembicaraan Tamzil kepada staf khususnya bernama Agoes Suranto alias ATO. Di dalam percakapan itu, Tamzil meminta ATO untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan utang pribadinya.

Kemudian, ATO menyampaikan keinginan tersebut kepada ajudan Bupati Kudus bernama Uka Wisnu Sejati alias UWS. Keduanya lalu mencari pihak yang sedianya bisa dimintakan uang.

Lalu UWS ingat bahwa Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofian alias ASN pernah menitip pesan kepada dirinya untuk membantu karier birokrasinya.

“Di situ, UWS kemudian bertanya kepada AHS, apakah dirinya jadi mau dibantu terkait karier dia dan istrinya sembari menyampaikan bahwa Pak Bupati sedang butuh uang Rp250 juta,” jelas Basaria pada konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (27/7).

Setelah itu, pada Jumat (26/7) pagi, Akhmad mendatangi rumah Uka dan menyerahkan uang yang diminta ke dalam satu tas goodie bag berwarna biru. Tanpa melihat isi tas itu, Uka pun mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatahnya.

Sisa uang kemudian dibawa Uka dan diserahkan kepada Agus di pendopo Kabupaten Kudus. Kemudian, Agus menitipkan uang kepada ajudan Tamzil yang lain bernama Norman alias NOM.

Norman tadinya mau menyerahkan tas tersebut kepada Tamzil di ruang kerjanya. Hanya saja, ia keburu ditangkap di rumahnya beserta bukti sebesar Rp170 juta.

Baca Juga:  Siswa SDN Warakas 01 Raih Juara 1 Lomba Renang Pelajar se-Jakarta Utara

“ATO menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM untuk membayarkan mobil Nissan Terrano milik Bupati, dan minta NOM membuatkan kwitansi serta mengambil BPKB-nya,” kata dia.

Kala itu, peluang tindakan suap terbuka lebar lantaran pemerintah Kabupaten Kudus sedang mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4. Adapun untuk posisi eselon 2, terdapat empat instansi yang akan diisi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.

“Kami akan melakukan lidik lagi, dalam pengembangan ini, siapa saja yang memberikan suap atau bisa jadi di golongan eselon 3 dan 4. Namun belum ada lagi (temuan) sampai saat ini,” kata Basaria.***

 


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!