JAKARTA-GMN,- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), mendata penggunaan SIM Card telepon seluler di Indonesia. Hasilnya, melebihi dari jumlah populasi masyarakat Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri Komdigi Meutya Hafid. Ia mengungkapkan, saat ini SIM Card yang aktif telah mencapai 315 juta pengguna, sehingga menjadi fenomena yang patut menjadi kecurigaan atas penggunaan SIM Card ditengah masyarakat.
“Di Indonesia ini ada 315 juta SIM card yang beredar, angka populasi sekarang kurang lebih 280 juta. Nah selisihnya itu dipakai apa saja, gitu?,” kata Meutya saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Untuk itu Menkomdigi akan mendalami penggunaan SIM Card yang berlebih. Kemkomdigi dan operator seluler (opsel) akan melakukan pemuktahiran data penggunaan SIM Card. Hal ini ditegaskan Meutya, untuk menegakkan peraturan pembatasan penggunaan SIM Card dengan data kependudukan masyarakat.
“Ini perlu kita dalami, karena itu kita akan melakukan pemutahiran data untuk SIM card. Kalau mereka (opsel) menemukan ada satu NIK dengan banyak nama, ya harus dibereskan,” ujar Menkomdigi.