SUBANG-GMN,- Polsek Tanjungsiang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap dua pelaku di Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak,pada Minggu, (5/1/2025).
Kedua tersangka, YF (28) dan R (23), ditangkap di kediaman mereka setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh oleh aparat kepolisian.
Kasus ini berawal saat korban, AAM (24), memarkir sepeda motornya di halaman dekat sebuah tukang potong rambut tanpa mengunci ganda kendaraannya.
Setelah selesai memotong rambut, korban mendapati sepeda motornya hilang. Berdasarkan informasi dari saksi dan warga setempat, polisi berhasil menemukan sepeda motor yang dicuri di lokasi kediaman pelaku.

Kapolsek Tanjungsiang, IPTU Hajid Abdulah, S.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu menggunakan kunci ganda untuk mengamankan sepeda motor mereka.