Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KOTA CIMAHI

Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan Himbau Warga Cimahi Segera Urus PBG dan SLF

162
×

Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan Himbau Warga Cimahi Segera Urus PBG dan SLF

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Cimahi-GMN,-Acara Sosialisasi Nilai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Gedung Cimahi Convention Hall,Diadakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)Kota Cimahi,dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan.

Dalam pengurusan masalah PBG dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bangunan dan gedung sangatlah penting, hal itu sesuai dengan aturan yang ada, karena hal tersebut berdampak pada kenyamanan warga Kota Cimahi sendiri,dalam rangka menata kota sehingga bisa lebih merenah (tertib), bisa lebih nyaman, ujar Dikdik.
(13-06-2024)

Example 300x600

Perhitungan retribusi PBG di Kota Cimahi ditetapkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tanggal 29 Desember 2023 untuk mendukung penyelenggaraan PBG sesuai dengan ketentuan yang berlaku,retribusi PBG yang efektif dan efisien merupakan suatu keharusan untuk menciptakan lingkungan berusaha yang mudah, kompetitif, dan berkelanjutan dengan tujuan pemerintah, yaitu untuk meningkatkan iklim investasi dan Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia.Fiharapkan akan menciptakan prosedur perizinan bangunan gedung yang tidak berbelit dan menjadi motivasi baru bagi para pelaku usaha untuk melaksanakan investasi di tanah air,imbuh Dikdik.

Begitu pula yang disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR, Wilman Sugiyansyah Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi,menyampaikan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar informasi terkait pehitungan nilai retribusi yang sesuai dengan Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 juga persyaratan dalam permohonan PBG dan SLF, dapat tersampaikan dengan rinci dan jelas kepada masyarakat Kota Cimahi,kegiaran ini dihadiri 330 peserta terdiri dari perwakilan SKPD Kota Cimahi,Camat dan Lurah SeKota Cimahi dan serta perwakilan RW SeKota Cimahi,sehingga penerbitan PBG dan SLF di Kota Cimahi dapat berjalan tertib secara administrasi dan teknis, yang dampak bangunan gedungnya di Kota Cimahi terjamin akan keandalannya, serta selaras dengan lingkungannya.

Baca Juga:  Suntik Vaksin Covid-19 di Cimahi, Warga Diluar Penduduk Daerah Lain Diperbolehkan

Regulasi mengenai PBG tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis.PBG harus diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa aspek strategis seperti tata ruang dan lingkungan, keamanan, dan keselamatan, agar bangunan gedung, baik sebagai tempat aktivitas sosial, kultural, maupun komersial dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman, dan optimal,tandas Wilman.

Fitriyadi Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Kota Cimahi menambahkan bahwa pihaknya juga menekankan pentingnya untuk mengurus PBG, karena hal itu sangat mempengaruhi kenyamanan masyarakat Kota Cimahi,untuk masalah sanksi terhadap warga yang belum mengurus PBG, tertuang di PP Nomor 16 Tahun 2021,yaitu kewajiban dari masyarakat itu salah satunya membuat PBG,dan ada sanksinya hanya berupa sanksi administrasi, mulai dari pembinaan, teguran atau peringatan, bila sampai melanggar sekali itu kita rekomendasikan untuk dilakukan pembongkaran.

DPUPR Kota Cimahi lebih mengutamakan pembinaan dan pemberian edukasi bagi masyarakat untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya pengurusan PBG,agar masyarakat semakin memiliki kesadaran untuk melakukan atau mengajukan PBG deni keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Cimahi,imbuh Fitri.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!