BANDUNG-GMN,- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kembali melaksanakan program edukatif Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Rabu (9/10/2025).
Kegiatan penyuluhan hukum yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., ini mengangkat tema penting: “Bullying: Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.”
Program JMS ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar agar memahami bahaya serta konsekuensi hukum dari tindakan perundungan (bullying) yang marak terjadi di lingkungan sekolah.
“Sebagai generasi penerus bangsa, para siswa harus memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Bullying bukan hal sepele, melainkan pelanggaran yang diatur dalam KUHP, UU ITE, UU Perlindungan Anak, dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Nur Sricahyawijaya di hadapan para siswa.
Dalam paparannya, Nur menjelaskan bahwa perundungan dapat berdampak serius terhadap korban, baik secara mental, sosial, fisik, maupun akademis.
Melalui kegiatan ini, Kejati Jabar berharap siswa lebih sadar hukum, berani menolak perundungan, dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman, damai, serta saling menghormati.
Acara berlangsung interaktif. Para siswa tampak antusias saat sesi tanya jawab, dengan mengajukan berbagai pertanyaan tentang cara menghadapi dan mencegah perundungan di lingkungan sekolah maupun media sosial.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan bagian dari kegiatan rutin Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam membangun budaya hukum sejak dini, khususnya di kalangan pelajar.

















