MAJALENGKA, GMN,- TNI menegaskan larangan pengibaran bendera bergambar One Piece di wilayah Kabupaten Majalengka. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025.
Hal itu yang mengatur tugas TNI dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban negara, termasuk pengawasan terhadap simbol-simbol yang dinilai tidak pantas.
Dandim 0617 Majalengka, Letkol Inf Fahmi Guruh Rahayu menyatakan, segala bentuk kritik terhadap pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung, harus disampaikan dengan cara yang beretika, beradab, dan tidak menimbulkan persepsi negatif.
Menurutnya, pemerintah telah memberikan yang terbaik bagi rakyat. Oleh karena itu, penyampaian aspirasi harus dilakukan melalui jalur yang benar dan edukatif.
“Pengibaran bendera One Piece di Majalengka kami nilai tidak sesuai norma, kurang beretika, dan tidak beradab,” ujar Letkol Inf Fahmi, Jumat (8/8/2025).
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan pengibaran bendera One Piece di Majalengka. Namun, apabila ditemukan, bendera tersebut akan segera diturunkan dan diamankan sesuai instruksi dari Polhukam.
Selain itu, ia juga berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan generasi muda mengenai larangan pengibaran bendera One Piece. Edukasi ini diharapkan dapat mencegah terulangnya penggunaan simbol-simbol yang dianggap merugikan citra pemerintah.
“Jika ditemukan bendera One Piece di wilayah Majalengka, kami akan langsung menurunkannya sesuai prosedur. Simbol seperti itu bisa menimbulkan kesalahpahaman dan bertentangan dengan nilai-nilai etika,” ucapnya.











