Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
KAB.BANDUNG BARAT

Terkait BLT Kemensos RI Diduga Dipotong RP. 500 Ribu, Ketua RW 18 : Maaf Pak Bukan Dipotong Tapi Dibagi Rata

299
×

Terkait BLT Kemensos RI Diduga Dipotong RP. 500 Ribu, Ketua RW 18 : Maaf Pak Bukan Dipotong Tapi Dibagi Rata

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG BARAT-GMN,– Ketua RW 18 Kampung Cicarita Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Ecep Mustopa membantah soal Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp.600.000,- dari Kementrian Sosial, yang diduga dipotong oleh dirinya.

Ecep menjelaskan, uang sebesar Rp. 500.000,-/KPM atas persetujuan itu dibagi rata untuk warga yang tidak mendapat bantuan.

Example 300x600

”Maaf pak itu bukan Pemotongan, itu di potong itu salah pak, itu keihklasan dari setiap yang memberi, bukan masalah pemaksaan”, ungkap Ecep kepada  Tim Global Media News saat ditemui di belakang kantor RW 18, Selasa (7/7/2020).

Ia menjelaskan, warga penerima bantuan itu ngambilnya dari baros kantor pos , dikumpulkan sama pak RT, pak RT dikumpulkan sama pak RW, uang itu digunakan untuk Transportasi, dibelikan beras, kentang, intinya sembako.

Menurutnya, hal itu berdasarkan persetujuan  bersama warga, pengurus RT dan RW,  bahwa sebelum dana BLT turun ke warga, diharapkan agar seluruh RT dan RW berkumpul untuk musyawarah. Bagaimana dana BLT ini dikelola dulu sebelum sampai ke masyarakat.

Ketika ditanya oleh wartawan, persetujuan itu di buatnya kapan ?, Ecep menjawab, bahwa persetujuan itu secara lisan dibuat sebelum BLT itu diambil, karena dia percaya sama orang dan itu tidak ada paksaan.

Anehnya, ketika sudah diberitakan kemarin senin (6/7/2020) di Globalmedianews.co.id, muncul surat pernyataan warga penerima bantuan sosial dari pemerintah  di bagikan kepada warga penerima bantuan, menurut Ecep sekarang harus ada tertulisnya, ujarnya.

Sementara Tim GlobalMedia News mengkonfirmasi lagi narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan tadi pagi (7/7/2020) pihaknya menerima Surat Pernyataan dan diminta ditanda tangani, ia pun menandatangai dan menyetujui karena yang lain juga katanya menanda tangani surat pernyataan tersebut, ungkapnya.

Baca Juga:  AWAL TAHUN 2024 PEMDA KBB GELAR APEL GABUNGAN, ARSAN LATIF BERHARAP SELURUH ASN KBB TERUS TINGKATKAN KINERJA

Lebih lanjut Ecep menjelaskan bahwa itu tidak ada ancaman atau tekanan, tapi bagi yang sudah mendapatkan bantuan  BLT dari Kementrian Sosial sebesar Rp.600.000,- tidak akan mendapatkan bantuan dari Gubernur, jadi disini sebenarnya salah faham, ucapnya.

Disinggung mengenai apakah pihak Kepala Desa Ciwaruga mengetahui ?, Ecep menjawab mengetahui, tapi ketika disebutkan bahwa kepala Desa tidak mengetahui, Eceppun mengatakan lagi kalau di lapangan  itu Pak Lurah tidak mengetahui.

Sedangkan menurut Kepala Desa Ciwaruga, Dadang Carmana,A.md mengatakan,pihaknya tidak mengetahui, ”Saya Kepala Desa sudah menyampaikan kepada seluruh Ketua RW di Desa ciwaruga bahwa penyaluran BLT harus sesuai”, kata Dadang saat dikonfirmasi melalui Via Japri whatsapp.

Berdasarkan pantauan GlobalMedia News , terlihat ada Iptu Herman Saputra Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Cimahi beserta jajarannya  di lokasi rapat para Ketua RT dan RW 18.

Iptu Herman Saputra, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa inikan info ya, dan info ini harus ditindak lanjuti, dan terkait benar atau salahnya kan tergantung nanti hasil dari kita, setelah itu kita nanti gelar apakah dugaan info ini ditemukan melawan hukumnya atau tidak, ujarnya.

Menurutnya, ”jika pak RW merasa tidak bersalah ya jangan takut, ikutin saja jangan hanya katanya-katanya, karena pihaknya tidak bisa berdasarkan katanya tapi harus berdasarkan data yang akurat, ucap Iptu Herman Saputra dihadapan ketua RW 18 dan para ketua RT.

Sebelumnya diberitakan Bantuan Langsung Tunai (BLT)  sebesar Rp.600.000,- dari Kementrian Sosial, untuk bantuan dampak pandemi COVID 19 di RW 18 Kampung Cicarita Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat diduga dipotong sebesar Rp. 500.000, Keluarga Penerima Manfaat hanya menerima Rp.100.000,-, pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh oknum ketua RW.18 dengan alasan sudah kesepakatan bersama untuk dibagikan kepada warga yang tidak menerima bantuan.

Baca Juga:  Cegah Korupsi Dana Desa, Kejati Jabar Turun ke Padalarang

Hal itu diungkapkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (narasumber,red) yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Wartawan Global Media News saat ditemui di kediamannya, Minggu (5/7/2020).

Ia menjelaskan Bahwa BLT yang diterima sudah kedua kalinya dan ada pemotongan sebesar Rp.500.000,- oleh Ketua RW dengan alasan untuk dibagi rata kepada warga yang tidak menerima bantuan , sedangkan  Keluarga Penerima Manfaat hanya menerima uang sebesar Rp. 100.000,- dan uang Rp.500.000 itu untuk dibelikan beras 4½ Kg,” ungkapnya.

Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di  wilayah RW 18 desa Ciwaruga sebanyak 21 KK yang terdampak covid-19 yang berhak menerima bantuan langsung tunai ( BLT ) dari kementrian Sosial Republik Indonesia

Menurutnya, pemotongan BLT tesebut dilakukan oleh Ketua RW 18 ke semua peneriama bantuan yang katanya ini semua sesuai kesepakatan bersama.

Namun, jika benar ada kesepakatan bersama seharusnya kan dimusywarahkan dulu ada berita acaranya mengenai kesepakatan untuk dibagi rata kepada keluarga yang tidak tersentuh bantuan, tapi nyatanya tidak ada. karena bukan hanya saya aja yang keberatan, tapi yang lainnya pun banyak yang keberatan termasuk saya, pungkasnya.

Selain itu narasumber lain juga mengatakan,” padahal saya hanya menerima bantuan ini saja, saya keberatan sebenarnya dibagikan rata seperti ini, tapi mau bagaimana lagi, semua itukan Ketua RW yang ngurus.

”Dan kalau saya tidak mau mengikuti kebijakan darinya, saya nantinya tidak menerima bantuan lain lagi”, ujarnya.

Ditempat terpisah, H. A. Bunyamin, Kepala Bidang Dinas Sosial Kab. Bandung Barat mengatakan, dengan  adanya  informasi ini, nanti saya akan sampaikan ke  Pak Kepala Dinas Sosial agar tetap akan menindak lanjuti terkait informasi ini.

Karena menurutnya, walau bagaimanapun  hal itu sudah menyalahi aturan dan nanti Gugus Tugas yang akan menindak lanjuti seperti apa nantinya dan sanksi apa yang akan didapatkan oleh oknum Ketua RW 18 tersebut,ungkapnya kepada Global Media news  saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (06/07/2020).

Baca Juga:  TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN, PLT BUPATI KBB LUNCURKAN PROGRAM MERDEKA MELAHIRKAN

 

 

(Tim Red.Global Media News)

 

 

 


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Respon (1)

  1. Bagaimana bisa dikatakan tidak ada paksaan, namun ada narasumber dari penerima BLT yang mengatakan ” Dan saya kalau tidak mau mengikuti kebijakan darinya, saya nantinya tidak menerima bantuan lain lagi “, berarti ada yang tidak beres dengan pernyataan oknum ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *