Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
JAWA BARAT

Eksekusi Paksa Lahan di Tamansari Bandung, Warga : Kami Taat Bayar Pajak dan Tinggal Puluhan Tahun

205
×

Eksekusi Paksa Lahan di Tamansari Bandung, Warga : Kami Taat Bayar Pajak dan Tinggal Puluhan Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Kota Bandung -GMN,-               Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengeksekusi paksa terhadap sejumlah warga yang bermukim di kawasan RW 11 Tamansari, Kota Bandung.

Satpol PP sudah berada dikawasan tersebut sejak pukul 08.00 WIB dan langsung melakukan eksekusi rumah warga dengan mengeluarkan barang-barang milik warga.

Example 300x600

“Kami sudah bayangkan masalah itu (eksekusi lahan), kami pikirkan, kami pemerintah sifatnya regulasi. Sudah kita pikirkan dan diberi ruang longgar,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswendi.

Dia menjelaskan bahwa dari 197 warga yang bermukim di Tamansari sebagian besar sudah berpindah ke Rusunawa Rancacili dan tersisa hanya 11 warga yang masih bertahan di wilayah tersebut.

Sebelum melakukan eksekusi, kedatangan personil satpol PP sempat mendapat hadangan dari warga. Warga menutup akses jalan masuk ke area RW 11 Tamansari.

Satpol PP dan warga sempat bernegosiasi, namun negosisasi tidak membuahkan hasil yang diinginkan, Satpol PP segera melakukan eksekusi.

Meski eksekusi tetap dilakukan dengan paksa, warga yang masih berada di rumah tetap melakukan penolakan terhadap pesonil satpol pp.

Disisi lain, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Rifki Zulfikar menepis data mengenai warga yang disebutkan oleh pihak satpol PP.

Dia menjelaskan bahwa masih ada sekitar 33 kepala keluarga yang masih tinggal menetap di kawasan tersebut

Ia menambahkan jika proses eksekusi yang dilakukan oleh satpol PP tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Pasalnya, menurut dia, pihak warga masih melayangkan gugatan terkait izin lingkungan pembangunan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Mereka disini selama berpuluh-puluh tahun, tidak ada yang merasa ini tanah Pemkot, mereka (warga) taat bayar pajak juga. Sekarang kita masih menunggu putusan PTUN, masih pendaftaran sertifikasi tanah juga,” kata dia.

Baca Juga:  Wow! Kinerja Kejari Cimahi Bikin Heboh Rakerda Kejati Jabar 2025, Berhasil Sabet Lima Penghargaan Sekaligus!

Sejak tahun 2018, sebagian warga yang menetap di kawasan tersebut memilih untuk direlokasi ke Rusunawa Rancacili. Dan sebagiannya memilih untuk bertahan dan menjalani proses hukum.

 

 

 

Sumber berita : pikiran-rakyat.com

 


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *