Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dinilai hanya memberikan ‘lips service’ terkait penyegelan bangunan di Jl. Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat.
Pasalnya banyak bukti bahwa penyegelan tidak ampuh bagi pengelola maupun pemilik bangunan agar mereka mengikuti ketentuan dan prosedur dalam melaksanakan kegiatan.
Pengamat Perkotaan Jakarta, M Djutari mengatakan, statement PJ Gubernur terkait aturan dan legalitas hanya retorika saja.
Faktanya, kata M.Djutari banyak kegiatan membangun diri Jakarta yang disegel namun kegiatan tetap bisa berjalan hingga selesai, dan bangunan kemudian digunakan oleh pengelola maupun pemilik.
“Menurut saya itu hanya omong omong, PJ Gubernur tidak melihat permasalahan dari bawah. Banyak dugaan unsur pungli, unsur permainan retribusi bahkan unsur denda pelanggaran. Semua dimainkan oleh oknum aparat di bawah PJ Gubernur,” tegasnya
Lebih lanjut ia mengungkapkan,bahwa pihaknya menerima tiga informasi kegiatan membangun yang disegel namun kegiatannya masih berjalan hingga saat ini. Bahkan ada bangunan disegel yang sudah digunakan pengelola menjadi pusat penjualan elektronik.
Ketiga bangunan dimaksud, lokasinya ada di Jalan Bisma Utara Blok A No 1A, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok sudah disegel namun kin hampir rampung dikerjakan.
Kemudian bangunan di Jalan Pademangan 2 GG 5, No 2 RT 03 RW 05, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan sudah disegel. Namun segel dimaksud disembunyikan pemilik. Bahkan informasinya ijin bangunan dimaksud diduga palsu.
Ia menegaskan, Yang parah bangunan di Simpang Lima, Semper RW 13, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja yang bahkan meski disegel, namun kegiatan tetap jalan, bahkan saat ini sudah beroperasi menjadi pusat penjualan elektronik.
“Jadi PJ Gubernur sebaiiknya Kross check dulu ke bawah, kinerja bawahan nya gimana. Baru kasih komentar, jangan asal kasih pernyataan yang sebatas retorika,” tegasnya.
Sebelumnya, PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memberikan pernyataan terkait pelanggaran ketentuan dan legalitas perijinan pada kegiatan pembangunan
“Kalau itu sudah diberikan izin dan sudah memenuhi aturan-aturan, ya silakan saja. Tapi kalau tidak memenuhi aturan, tidak bisa,” kata Heru Budi di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (20/6/2024).
Heru kemudian menyinggung soal legalitas perizinan dengan tingkat risiko rendah dan tinggi sesuai aturan di Online Single Submission (OSS).
Diketahui, Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Itu kan ada risiko rendah, ada risiko rendah ada syaratnya, risiko tinggi, (semua) ada syaratnya,” ujarnya.
Dia menjelaskan aturan mengenai legalitas di OSS diatur oleh Kementerian Teknis dan Lembaga Daerah untuk izin usaha, izin lokasi, dan izin lingkungan.
Namun, kata Heru, ada beberapa pemilik rumah yang membuka usaha karena menganggap telah mendapat izin karena sudah mengurus OSS.
“Kadang kala masyarakat, pemilik rumah itu saat mendapatkan izin OSS dari Kementerian terkait seolah-olah boleh membangun padahal masih ada proses lebih lanjut,” sambungnya.
“Ada beberapa yang sudah dilakukan tindakan,” tandas Heru.