Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
NASIONAL

Formantara : Bangunan yang Diduga Tidak Sesuai Ketentuan Marak di Kecamatan Tanjung Priok

502
×

Formantara : Bangunan yang Diduga Tidak Sesuai Ketentuan Marak di Kecamatan Tanjung Priok

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta Utara-GMN,-Persoalan bangunan yang diduga tidak sesuai ketentuan ternyata marak di wilayah Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Hal ini berdasarkan hasil investigasi Forum Masyarakat Nusantara (Formantara), ada sebuah cluster (komplek) yang terdiri dari 6 unit bangunan rumah tinggal di Jl Ganggeng No 27B RT 01 RW 09 Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok hanya memasang 1 buah banner Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Example 300x600

Koordinator Formantara Jakarta Utara, Johan mencurigai diduga ada praktik permainan antara pemilik bangunan dengan oknum petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Tanjung Priok,ungkapnya kepada Global Media News, Senin (3/6/2024).

Menurut Johan, jika benar cluster tersebut hanya mengurus 1 PBG maka unit lain nya dalam cluster tersebut dapat dikatakan mengemplang pajak.

“Jadi dalam PBG itu ada retribusi yang harus dibayar oleh pemilik bangunan. Jadi dalam hal ini artinya dalam cluster tersebut hanya satu yang membayar retribusi sementara yang lainnya mengemplang retribusi,” ujarnya

Oleh karena itu pihaknya meminta Kepala Suku Dinas (Kasudin) CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Harjudanto untuk tegas dalam hal ini. Dia juga meminta yang bersangkutan untuk lebih terbuka kepada awak media dan LSM dalam rangka keterbukaan informasi publik

Sementara, salah satu staff CKTRP Kecamatan Tanjung Priok, Sara saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, akan melaporkan temuan ini kepada Kepala Sektor CKTRP, Ester dan pengawas CKTRP, Ari

“Kami akan cek ke lapangan pak. Nanti bapak bisa konfirmasi lagi setelah kami melakukan pengecekan,” ujarnya .

Sebelumnya diberitakan, bangunan rumah tinggal di jalan Bisma Utara No 1A, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara ditenggarai sarat dengan dugaan pelanggaran.

Baca Juga:  SMSI Minta Pengangkatan  Anggota Dewan Pers Ditangguhkan 

Hal ini dibuktikan dengan sudah disegelnya bangunan tersebut. Namun anehnya, meski sudah disegel, pelaksanaan kegiatan pembangunan tetap berjalan hingga hampir rampung.

Dari pantauan GlobalMedia News, di lokasi bangunan tersebut, segel dimaksud disembunyikan ke dalam bagian gedung hingga tidak nampak jika dilihat dari luar.

Selain itu, para pekerja proyek tetap melaksanakan kegiatan pembangunan dan segel itu tidak berarti apa apa kepada mereka.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!