KUNINGAN, jurnalaktualnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan melaksanakan Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu bertempat di Mapolres Kuningan. Selasa (2/7/2019).
Adapun Tersangka berinisial ES (47) ditangkap di Jl. Raya Otista dekat Kantor BPPT Kabupaten Kuningan dan ditemukan Narkotika jenis Sabu-Sabu milik tersangka yang didapatkan dengan membeli seharga Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Sementara itu, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, akibat perbuatannya tersangka dijatuhi Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Iin Nasikin)