Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NASIONAL

Bangunan Komersil ini Disoal Warga, Pemkot Administrasi Jakarta Utara Harus Ambil Langkah Tegas

224
×

Bangunan Komersil ini Disoal Warga, Pemkot Administrasi Jakarta Utara Harus Ambil Langkah Tegas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta-GMN,-Sebuah bangunan komersil yang akan dijadikan pertokoan di Simpang Lima Semper, RT 04 RW 013, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara dipersoalkan oleh warga.


Chairul Hasibuan (60) Tokoh Masyarakat Tugu Utara ditemui mengatakan, dari awal bangunan tersebut sudah diduga bermasalah karena tidak terpampangnya banner (Papan Proyek) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara.

Example 300x600


Selain itu, para pekerjanya bangunannya juga diduga tidak dilengkapi oleh peralatan keamanan sesuai standar, tentu saja dapat membahayakan.


Menurut Chairul, pihak Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Kota Administrasi Jakarta sudah melakukan sidak ke lokasi proyek dan menemukan para pekerja tidak dilengkapi standar pengamanan sesuai prosedur.

“Kabarnya pelaksana proyek dan pemilik gedung sudah dipanggil oleh Sudin Nakertrans. Namun hingga kini kita belum tahu tindakan nya apa,” ujarnya kepada Wartawan Global Media News,pada Rabu (22/5/2024).


Dia berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mengambil langkah tegas terhadap kegiatan yang tidak sesuai prosedur tersebut.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Wartawan Global Media News, bangunan tersebut rencananya akan digunakan oleh PT Erablu Elektronik. Namun untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi bangunan pihak Erablue telah memvendorkan kepada pihak PT Indofiat.


Sementara, Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Sudin Nakertrans Jakarta Utara Triyono Apido menyatakan, tidak dapat memberikan hasil dari pemanggilan kedua pihak perusahaan tersebut.

Triyono mengatakan ada kewajiban ketenagakerjaan harus merahasiakan hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang undang.

‘Ada kewajiban dari pengawas ketenagakerjaan harus merahasiakan hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU no.3 tahun 1951,” kata Triyono saat dikonfirmasi melalui chat pesan Wahtsappnya.

Baca Juga:  Marak Kerajaan Baru, Jaya Suprana Ingatkan Korupsi Puluhan Triliun


Namun disayangkan ketika Wartawan berusaha untuk mengkonfirmasi terkait bangunan tersebut kepada pihak terkait, Kepala Sudin CKTRP Jogi Harjudanto dan Kepala Sektor CKTRP Kecamatan Koja Desy Meilayanti tidak merespon.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!