BANDUNG BARAT-GMN,-Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat meraih Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Award Jawa Barat Tahun 2023 di Gedung Sate, Bandung, Sabtu (2/9/2023). Penghargaan yang diserahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ini diberikan kepada Sekda Kabupaten Bandung Barat Ade zakir sebagai Juara 2 JDIH Award Tingkat Provinsi Jawa Barat.

JDIH Award Tingkat Provinsi sendiri merupakan salah satu kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Barat yang bertujuan untuk mengevaluasi kegiatan di Bagian Hukum khususnya dalam hal penyebarluasan dokumentasi dan informasi hukum.
Kabag Hukum Setda KBB Asep Wahidin Sudiro.SH,MH mengatakan, Alhamdulillah untuk pengelolaan JDIH, KBB mendapat Juara 2 Se Jawa Barat ini atas berkat kerja keras ibu hanik dan rekan Tim Work di JDIH KBB, serta dorongan dari pak bupati dan sekda serta Komimfo KBB.
Ia menjelaskan JDIH ini suatu sistim untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan informasi produk produk hukum baik daerah maupun pusat.
Selain itu, Asep Sudiro menjelaskan, Untuk desa sadar hukum yang jelas prestasi ini untuk lebih ditingkatkan agar semua desa di Kabupaten Bandung Barat mendapatkan predikat Desa sadar hukum dengan syarat syarat yang telah ditetapkan.
Desa desa yang mendapat predikat Sadar hukum diantaranya dari Kecamatan Padalarang yaitu Desa Ciburuy, Desa Kertamulya , dari Kecamatan parompong yaitu Desa Cihanjuang, Desa Cihanjuang Rahayu, Desa Cigugur Girang, dari Kecamatan Batujajar yaitu Desa Galanggang, dari Kecamatan Lembang yaitu Desa Cibodas dan terakhir dari Kecamatan Ngamprah yaitu Desa Ngamprah.
Untuk itu langkah-langkahnya dengan memberikan penerangan hukum ke desa desa secara terus menerus tahun ini kita mengajukan 10 desa akan tetapi yang lolos 8 desa,ungkapnya.
Sedangkan Untuk penghargaan dari Kementrian kita mendapat 3 penghargaan yaitu 4 Desa mendapat penghargaan paralegal jusrice award dan 2 Desa mendapatkan penghargaan non litigasi peace maker dan satu desa mendapatkan penghargaan Desa Jagadhita.
Dengan gelar tersebut desa desa itu bisa menyelesaikan berbagai problem hukum yang ada di desa tersebut sehingga setiap permasalahan hukum tidak mesti di bawa ke pengadilan tentu saja persoalan-persoalan hukum yang ringan ringan saja yang bisa diselesaikan di desa.
(adv)