KAB.BANDUNG, jurnalaktualnews.com – Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Firman Taufik, S.I.K., menggelar konferensi pers terkait pengungkapan penangananan perkara tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara pengeroyokan pada hari Kamis (27/6/2019) bertempat di Mapolres Bandung.
Kejadian berawal dari korban IP (20) dengan 2 tersangka RH (19) dan DR (20) bersama-sama meminum minuman keras sebanyak 1 botol. Pesta miras tersebut berlangsung di rumah DR, Kampung Kapas, Desa Warnasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Korban yang mengamuk kemudian memukul kaca rumah hingga pecah dan terjadi keributan. Lalu kedua tersangka memukuli korban, mengikat kedua tangan korban dengan rapia kemudian melempar korban ke Situ Cileunca dan membiarkan hingga tenggelam.
Kemudian kedua pelaku melarikan diri usai menghabisi nyawa korban, sedangkan mayat IP ditemukan sudah mengambang di Situ Cileunca, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/6) pagi
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal 15 tahun dan atau kurungan penjara maksimal 12 tahun.(Zam)