KARAWANG-GMN,- Kasus kekerasan terhadap wartawan di tanah air indonesia bertambah lagi, kejadian kali ini menimpa tiga wartawan saat akan mengkonfirmasi berita terkait Bantuan Sosial di Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (7/3/22).
Dewan Penasihat (Wanhat) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang N.Hartono mengutuk keras tindakan Penganiyaan yang diduga dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik, dan diduga dilakukan oleh oknum aparat desa dan sekelompok orang .
“Saya minta pihak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Dan minta kepada polisi untuk segera menangkap para pelakunya,” tegas Hartono.
Menurut Romo sapaan akrab N.Hartono mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para jurnalis lanjut Romo, saat melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh oknum aparat desa dan kelompok yang disinyalir preman bayaran itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan,” tegasnya.
Perbuatan para pelaku penganiayaan lanjut Romo, telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.
Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan salah satu bentuk kedzaliman terhadap kebebasan pers dan sangat jelas merupakan tindakan kriminal dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Sekali lagi saya sangat mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Ditegaskan Romo, kejadian penganiayaan itu merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Atas peristiwa ini, kami atas nama SMSI mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional,” jelasnya.
Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung.
Berdasarkan Informasi yang diterima, peristiwa penganiayaan yang dialami Sekretaris SMSI Kabupaten Karawang Nina Meilani Paradewi, Damanhuri dan Suhada yang merupakan jurnalis media online di Karawang, itu terjadi pada hari Senin (7/3/22). Mereka tiga jurnalis dianiaya oleh oknum aparat desa dan sekelompok orang yang diduga sebagai orang suruhan.
(red)