Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
KAB.BANDUNG BARAT

PEKERJAAN INFRASTRUKTUR DESA MEKARSARI KEC. CIPONGKOR DIDUGA ASAL JADI, PJ KADES TUDING MANTAN SEKDES

302
×

PEKERJAAN INFRASTRUKTUR DESA MEKARSARI KEC. CIPONGKOR DIDUGA ASAL JADI, PJ KADES TUDING MANTAN SEKDES

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG BARAT-GMN,-  Pembangunan Proyek Desa Mekarsari Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat diduga asal jadi, dan melabrak undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Pekerjaan infrastruktur yang  bersumber dari anggaran pemerintah pusat melalui anggaran dana desa tahap ke 3 tahun 2019 (silpa), diduga di terapkan asal asalan dan terkesan asal jadi. hal itu  diungkapkan oleh salah seorang  warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

Example 300x600

 

Pj Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Cipongkor, Ade membenarkan kalau pekerjaan infrastruktur di kampung sukamulya diduga tidak sesuai spesipikasi asal jadi jauh dari kata sempurna yang dikerjakan oleh Mantan Sekdes yaitu saudara Bambang, ungkap Ade ketika dikonfirmasi di tempat kerjanya senin (11/05/2020).

Bahkan pihaknya sangat menyesal telah melimpahkan pejerjaan fisik yang di danai melalui Anggaran Dana Desa Tahap ke 3 Tahun 2019 ( silpa ) walau sudah di ingatkan oleh BPD ,tuturnya.

Menulusuri informasi dari Warga Masyarakat, Tim media melakukan investigasi terhadap pembangunan di  ke kampung sukamulya Desa Mekarsari Kec. cipongkor pada jumat (8/05/2020).

Dari hasil penelusuran,diduga ada kejanggalan – kejanggalan diantaranya pekerjaan pengaspalan jalan ( hotmix ) tidak rapi dan bergelombang diduga tidak diratakan terlebih dahulu dengan lapis pondasi atas (base course) yang di letakkan antara lapis pondasi bawah dan lapisan permukaan.

Selain itu, pekerjaan TPT dan saluran air (kirmir) terlihat tidak rapi dan bahan material yang di gunakan pun sebagian bukan batu andesit melainkan batu putih/batu cadas (gumpalan tanah keras) dan tidak terlihat  Papan Nama Proyek kegiatan sesuai Undang – Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 3 ayat a s/d g, yang menjadikan suatu keharusan setiap pekerjaan yang di danai dengan anggaran pemerintah ( uang rakyat ), sedangkan dari semua beberapa kegiatan fisik tetsebut di atas tidak di ketahui besar nilai anggaran per item kegiatan yang terkesan di rahasiakan.

Baca Juga:  SARTONO : PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DIHARAPKAN JADI MOMENTUM UNTUK MENELADANI AKHLAK ROSULULLAH

Sekretaris Desa Mekarsari Irpan membenarkan adanya kegiatan fisik tersebut, namun Pihaknya membantah dan tidak mau bertanggung jawab karena semua kegiatan tersebut dilaksanakan atau dikerjakan sebelum dirinya menjabat sebagai Sekdes Desa Mekarsari, melainkan menjadi tanggung jawab sekdes yang lama (Bambang) yang juga selaku kordinator TPK Desa Mekarsari,katanya ketika di konfirmasi di tempat kerjanya.

Sementara itu bambang (mantan sekdes) membantah bahwa selama ia menjabat sebagai sekdes semua kegiatan fisik dikerjakan  tidak asal jadi (tidak sesuai spesifikasi).

Pihaknya bisa di membuktikan dari hasil pemeriksaan reguler, namun ia mengaku semua tuntutan warga masyarakat bermuatan politik menjelang pilkades PAW ( pergantian antar waktu ) Desa Mekarsari semenjak kekosongan pejabat kepala desa setelah di tinggalkan pejabat lama karena meninggal dunia.

di tempat terpisah Sekcam Cipongkor (yayat) selaku pembina kepala desa, akan memangil Kepala Desa dan memberikan tindakan tegas apabila pekerjaan yang notabene menggunakan uang rakyat di kerjakan asal asalan tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB.

Bahkan yang lebih parah lagi kalau papan kegiatan proyek belum di buatkan per item pekerjaan apalagi  papan kegiatan proyek menjadi suatu keharusan karena sudah ada anggaran nya,tegasnya ketika di konfirmasi di ruang kerjanya.

(Rusdi &  Tim)


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!