BANDUNG BARAT-GMN,- Dansektor 9 Citarum harum Kol Inf Amir Mahmud, Pada hari Selasa (11/2/20) melakukan pengecekan pembuangan air limbah PT Kertas Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Air limbah tersebut dinilai dalam kondisi yang baik dan layak buang, tetapi masih harus banyak yang diperbaiki, agar kualitas pembuangan lebih bersih sesuai dengan harapan.
Pada keterangannya, Voice President PT Kertas Padalarang Rusli Siregar mengatakan bahwa setelah ada sidak dari Satgas Citarum sektor 9, pihaknya membuat komitmen dalam hal pengurasan bak ipal.
“Setelah ada sidak oleh Satgas Citarum sektor 9 pada tanggal (5/2/20) kami membuat komitmen untuk melakukan pengurasan bak ipal dalam jangka waktu satu minggu,” terang Rusli.
“Setelah adanya sidak tersebut, keesokan harinya, kami melakukan stop produksi karena ada pengurasan bak ipal , namun pada hari rabu (12/2/20) kami akan melakukan proses produksi kembali dan harapan kami baku mutu akan sesuai dengan permen LH,” paparnya.
Dari komitmen kami sebelumnya, Lanjut Rusli, bahwa pihaknya menyelesaikan pembersihan gorong-gorong ,saluran air yang sudah tercemari limbah perusahaan bersama warga dan satgas Citarum harum sektor 9.
Menyikapi hal tersebut, Dansektor 9 Kol Inf Amir Mahmud menyampaikan bahwa Out Pall PT Kertas Padalarang pada saat ini dalam keadaan layak buang, namun teguran tetap dijalankan.
“Saat ini, Out Pall PT Kertas Padalarang dalam keadaan layak buang, namun PT Kertas Padalarang tetap diberi teguran berupa peringatan secara lisan dan tertulis, karena telah membuang limbah kotornya pada hari selasa (5/2/20) lalu dan ditindak lanjuti dengan pemberian teguran secara resmi dengan tertulis,” kata Amir.
Menurut Dansektor, tindakan kepada pelaku industri yang melakukan kesalahan dari pengolahan limbahnya secara tidak benar akan diberikan tindakan dan edukasi secara bertahap dan bertingkat, mulai teguran lisan ataupun tertulis, sanksi sosial dalam bentuk karya bakti membersihkan sungai yang tercemar oleh pembuangan limbahnya dan diberikan sanksi sosial berupa penutupan dan melokalisir pembuangan limbah perusahaan tersebut dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Sedangkan tindakan yang diberikan kepada Pihak PT Kertas Padalarang, masuk dalam kategori tahap pertama yaitu teguran atau peringatan secara lisan dan tertulis, serta menekankan kepada management PT Kertas Padalarang untuk memperbaiki atau menambah dan membangun IPAL agar sesuai dengan kapasitas produksi.
“Kedepannya, tidak menutup kemungkinan jika akan dilaukan pengecoran Kepada PT Kertas Padalarang ataupun penutupan saluran pembuangan limbahnya apabila tidak melaksanakan komitmennya sesuai yang diharapkan,” pungkas Amir.
Tindakan pengecoran dilakukan sebagai efek jera bagi perusahaan yang diam-diam melakukan pembuangan limbahnya. Jika sudah diberikan edukasi masih saja belum ada perubahan, maka tindakan konkrit yang dilakukan adalah pengecoran.
(ITN)