KBB -GMN,- Dalam Pasal 4 UndangUndang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.
Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan. Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya. Jadi kemerdekaan pers ada dalam rangka agar wartawan dalam menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat yang notabene adalah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil).
Belum lama ini, saat wartawan/ti CNN menemui Kepala Desa (Kades) Tanimulya, Lili Suhaeli Bakhtiar, S.Ip dikantornya guna mencari informasi/ konfirmasi terkait dengan Hak Jawabnya perihal perkembangan Bumdes di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Namun, dari awal kedatangan wartawan sambutan dari Kades Lili Suhaeli Bakhtiar sudah memperlihatkan raut wajah atas kurang senangnya dengan kehadiran wartawan ke kantornya, terutama pada saat wartawan menanyakan perihal anggaran Bumdes untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yang diduga belum dikembangkan di desa Tanimulya.
Dengan wajah ‘kecut’ Kades Lili Suhaeli menjawab dengan nada sinis “tanyakeun ka barudak da puguh aya bagianana teu kudu nanyakeun ka saya, wartawan mah teu berhak ngutak-ngatik anggaran pemerintah, mun kitu Inspektorat, BPK, Tipikor, sok intina hayang naon,” kata Kades Lili Suhaeli dengan angkuhnya seperti dilansir dari www.cakrawalanusantaranews.com.
Sebagai Kades yang sudah dua periode menjabat, seharusnya dirinya paham dan memahami adanya UU KIP NO 14, Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan; 1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi. 2. Kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan secara cepat dst.
Sebagai kepala desa sudah seharusnya punya kesadaran yang mengarah kepada pedoman attitude kedinasan sehingga dapat terkesan beretika sehingga dapat saling menghormati dan menghargai satu sama lain.
Pigur dan perilaku seorang kades seharusnya mencerminkan memiliki martabat yang berjiwa besar dan dapat beradaptasi dengan bahasa yang baik dan benar, bukan sebaliknya, pada saat sosial kontrol masih dalam keadaan wawancara kades Lili malah langsung berdiri sambil beranjak dari tempat duduknya seolah- olah mengusir secara tidak langsung tanpa mengidahkan wartawan yang sedang konfirmasi.
Semoga untuk bahan evaluasi kedepanya seorang kepala desa dapat mengayomi masyarakat bisa menerima masukan/kritikan dari harapan masyarakat karena anda (kepala desa – red) di pilih oleh masyarakat, peran serta kepala desa pun sebagai abdi, pelayanan bagi masyarakat, yang harus melayani warga masyarakatnya dengan sebaik-baiknya.
Sumber Berita : cakrawalanusantaranews.com