PURWAKARTA-GMN,- Pada tanggal 21 Januari 2020 Subdit V Siber mendapati adanya postingan yang menghina Polri yang sedang bertugas mengatur lalu lintas oleh Sdr. A F yang beredar di Sosial Media Instagram adapun akun instagram Aga faisal https://instagram.com/agafaisal29?igshid=ijyi3vr7ui0d
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan bahwa tim melakukan Profilling terkait postingan yang menghina anggota Polri yang sedang bertugas mengatur lalu lintas oleh Sdr. A F yang beredar di media sosial instagram.
Terhadap pemeran yang ada di dalam konten video didapati Informasi data diri dengan identitas sebagai berikut :
Tersangka AF, yang berprofesi sebagai mahasiswa dan tersangka EH yang sama-sama berdomisili di Purwakarta.
Pihak Kepolisian sudah melakukan penyelidikan terhadap orang orang terdekat yang sering berinteraksi dengan yang bersangkutan.
Didapati informasi keberadaan dari Sdr. A F dan E H berada di kel. Sukamulya, Kabupaten Tangerang
Tim melakukan pengecekan di alamat tersebut dan didapati Sdr. A F dan E H berada di lokasi tersebut.
Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan dari Sdr. A F berupa satu buah dompet warna coklat berisi identitas KTP dan Kartu ATM, serta satu unit ponsel Merk OPPO warna Hitam.
Adapun barang bukti yang diamankan dari Sdri. E H berupa satu buah KTP a.n. E H, satu unit ponsel merk IPHONE X warna putih.
Selanjutnya tim membawa yang bersangkutan menuju Markas komando Polda Jabar guna dimintai keterangan atas kaitannya terhadap video viral yang dibuat oleh yang bersangkutan.
Dari hasil profiling dan penelusuran oleh Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda jabar dapat disimpulkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapat, maka dapat disimpulkan postingan tersebut melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (3) Pencemaran nama baik atau pasal 207 KUHP.
(ITN)