Jakarta-GMN,- Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan, bertempat di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya No. 224, Jatinegara, Jakarta Timur. Selasa (21/01/2020).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo, SIK.,SH dalam paparannya mengatakan tersangka atas nama Baharudin alias Daeng meminjam sepeda motor Yamaha Fino No. Pol B-3813-TOB milik sdr. Chandra Saputra yang merupakan sama-sama Security di Universitas Darma Persada Duren Sawit Jakarta Timur dengan alasan untuk ke puskesmas daerah Ciracas Jakarta Timur menemui anaknya yang sedang sakit dan saat melintas di Jalan Mulia (belakang GOR Otista) Kelurahan Bidara Cina Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur.
Tersangka Baharudin alias Daeng melihat ada seorang wanita sexy berjalan sendirian sehingga timbul hasrat seksualnya dan tersangka Baharudin alias Daeng langsung memepet korban yang bernama sdri FFA yang pada saat itu sedang berjalan kaki seorang diri, lalu tersangka Baharudin alias Daeng langsung mendekati korban sambil menggunakan motor yang berjalan dan langsung meremas bokong (pantat) korban bagian kanan dengan menggunakan tangan kiri tersangka, “ujar Kapolres.
Lebih lanjut ia menuturkan, setelah tersangka Baharudin alias Daeng berhasil meremas bokong korban langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarainya, dan tersangka Baharudin alias Daeng mengaku melakukan kejahatan terhadap kesusilaan karena hasrat seksualnya timbul ketika melihat korban dan imajinasi seksual tersangka tersalurkan setelah meremas bokong korban. Atas kejadian tersebut korban merasa shok dan malu hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinegara Jakarta Timur guna pengusutan lebih lanjut.
Barang Bukti :
• Satu unit sepeda motor Yamaha Fino No. Pol B 3813 TOB,
• Satu potong Sweater berwarna merah, dan
• Satu buah Helm berwarna merah putih merk SST.
Tersangka dikenakan Tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUHP.