CIANJUR-GMN- Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sabtu (28/12/19).
Tempat kejadian perkara di Wilayah Villa Kota Bunga Desa Sukagalih, Kecamatan Sukanagalih, Kabupaten Cianjur, dengan korban berjumlah sebelas orang wanita dan satu orang laki-laki menjadi Lady Boy, diketahui para tersangka berinisial Sdri F, Sdri A, Sdri D dan Sdri K.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua belas ponsel berbagai merk, dua puluh lima lembar uang pecahan Rp 100.000, satu unit kendaraan Daihatsu Xenia berwarna abu-abu dengan nomor polisi B 1687 BZS, satu unit kendaraan Toyota Avanza warna abu-abu metalik dengan nomor polisi D 1180 VZ, dan satu unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1231 TZY.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara pelaku mengangkut, memindahkan dan melakukan eksploitasi secara seksual maupun ekonomi dengan cara menawarkan para korban kepada WNA ( pria berkebangsaan Timur Tengah ) di kawasan Villa Kota Bunga Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Setelah melakukan transaksi, para pelaku mendapatkan keuntungan untuk kepentingan pribadi.
“Atas tindak pidana yang dilakukan, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah),” Kabid Humas Polda Jabar.
(ITN)