Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM KRIMINAL

Kubil Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di SPBU Bekasi

226
×

Kubil Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di SPBU Bekasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekasi-GMN,-          Yusuf Sugiri (35) alias Kubil dibekuk Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi saat transaksi narkoba jenis sabu di sebuah SPBU di Jalan Raya Cibarusah, Desa Cibarusahjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan Kubil bermula ketika petugas sedang melakukan observasi di wilayah setempat. Melihat gelagat aneh dari Kubil, petugas akhirnya menghampiri pelaku.

Example 300x600

“Gelagat pelaku mencurigakan ketika melihat petugas, saat ditanya pelaku berbicara terbata-bata,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi, Kamis (12/12/2019).

Curiga dengan perilaku Kubil, polisi akhirnya menggeledah Kubil dan mendapatkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.

“Saat ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip bening berisi sabu-sabu pelaku tidak dapat mengelak. Pelaku langsung kami amankan,” ujar dia.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, Kubil mengaku hendak menjual barang haram itu kepada konsumennya. Sejauh ini, ia diketahui kerap mengedarkan sabu-sabu ke mahasiswa dan pelajar serta pemuda.

“Sasaran penjual memang kepada pemuda, pelaku mengerjakan perkerjaannya ini selama bertahun-tahun. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lain atau pemasok barang,” imbuhnya.

Dari penangkapan Kubil, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa
dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto ±1,86 gram, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat brutto ±6.08 gram, satu plastik Klip bening berisi sabu seberat ±22,24 gram, dan satu unit sepeda motor Honda Beat F-5736-FDR berikut STNK dan kunci kontak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kubil terancam pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara dua belas tahun.

Baca Juga:  PEMBUNUH MANTAN KETUA KY DIVONIS 19 TAHUN PENJARA, ISTRI KORBAN TIDAK PUAS TERHADAP PENYIDIKAN PERKARA

 

 

 

Sumber berita : jabar.suara.com

 


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!