Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA KORUPSIHeadlineJAWA BARATKAB.INDRAMAYU

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rugikan Negara Rp18,79 Miliar, Ketua DPRD dan Plt Sekwan Ditahan

205
×

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rugikan Negara Rp18,79 Miliar, Ketua DPRD dan Plt Sekwan Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kejati Jawa Barat menahan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S dan Plt Sekretaris DPRD berinisial I.H. dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD yang berdasarkan hasil audit BPKP mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18,79 miliar.
Example 468x60

BANDUNG-GMN,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD berinisial I.H. pada Rabu (21/10/2026). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah mencapai Rp18,79 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, nilai kerugian negara/daerah dalam perkara tersebut mencapai Rp18.798.515.457.

Example 300x600

Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua tersangka selama kurang lebih enam jam. Keduanya kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.

Langkah penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.

Berawal dari Kenaikan Tunjangan pada 2021

Berdasarkan kronologi penyidikan, perkara ini bermula pada 2021 ketika Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD untuk Tahun Anggaran 2022.

Sekitar September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut dinaikkan. Tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk ketua, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta bagi anggota DPRD.

Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta bagi anggota DPRD.

Penyidik menduga penentuan besaran tunjangan tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung yang memadai terkait kebutuhan kenaikan anggaran. Penetapan itu juga disebut dilakukan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan.

Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) diduga disusun berdasarkan nominal yang telah ditentukan oleh Ketua DPRD.

Baca Juga:  Kejari Cimahi Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, 7 Sepeda Motor Mulai Rp3,5 Juta Siap Diburu Masyarakat

Pada 30 November 2021, tersangka S disebut memerintahkan Plt. Sekretaris DPRD berinisial I.H. untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan transportasi tersebut.

Diduga Ada Kenaikan 15 Persen dari Hasil Penilaian

Perkembangan berikutnya terjadi pada 2023, ketika dilakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.

Namun, dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD berinisial A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani oleh S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu. Surat tersebut dilampiri draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.

Kenaikan tersebut diduga dimaksudkan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, menurut uraian penyidikan, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dugaan penambahan nilai tunjangan inilah yang menjadi bagian dari rangkaian perkara yang kini ditangani penyidik Kejati Jawa Barat.

Dua Tersangka Ditahan, Satu Tersangka Belum Diperiksa

Selain S dan I.H., penyidik juga menetapkan Sekretaris DPRD berinisial A.F. sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Pemeriksaan terhadap A.F. belum dilaksanakan pada Rabu (21/10/2026). Berdasarkan keterangan dalam uraian penyidikan, penasihat hukum tersangka menyampaikan surat keterangan dokter sekaligus mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Dengan demikian, pada hari tersebut penyidik baru memeriksa dua tersangka, yakni S dan I.H., yang selanjutnya menjalani penahanan.

Dijerat Pasal Korupsi

Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana disebutkan dalam uraian penyidikan.

Baca Juga:  Desa Sindang Sari Gelar MUSDESUS untuk Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan anggaran publik, khususnya penetapan tunjangan bagi pimpinan dan anggota lembaga legislatif daerah.

Penyidikan masih menjadi bagian penting untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta memastikan pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah tersebut.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!