BANDUNG, GMN – Pembongkaran bangunan di Jalan Empang RT 001/RW 006, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Rabu (21/10/2026), belum dapat diselesaikan. Petugas Satpol PP yang telah memulai penertiban menghentikan sementara pekerjaan setelah seorang penghuni menyampaikan keberatan.
Penertiban itu sebenarnya telah memiliki dasar melalui Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 640/Kep.1269-Diciptabintar/2026 tentang Penetapan Sanksi Administratif kepada Pemilik Bangunan Berupa Pembongkaran Bangunan yang Terletak di Jalan Empang, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari.

Berdasarkan salinan keputusan tersebut, Pemerintah Kota Bandung menemukan pelanggaran pemanfaatan ruang berupa pendirian rumah tinggal dua lantai di atas jalan umum atau gang tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam bagian pertimbangannya juga disebutkan bahwa pemerintah sebelumnya telah melakukan sejumlah tindakan administratif, mulai dari perintah penghentian pekerjaan, pemanggilan, hingga pemberian teguran kepada pemilik bangunan.
Kuasa Hukum Minta Kepastian Pembongkaran
Kuasa hukum pelapor, Regan Jayawisastra, S.H., M.H., meminta Satpol PP Kota Bandung tetap menjalankan keputusan Wali Kota tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Negara tidak boleh takut dalam bertindak untuk melindungi masyarakat,” ujar Regan dalam pernyataan tertulisnya.

Menurut Regan, keberadaan bangunan tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap rumah kliennya, Riswan (45), yang berada bersebelahan dengan bangunan yang dipersoalkan.
Ia menyebut kerugian yang dialami kliennya meliputi kebocoran hingga kerusakan struktur bangunan rumah yang diduga berkaitan dengan konstruksi bangunan tetangga.
“Besar harapan saya terhadap Satpol PP sebagai instrumen Pemerintah Kota agar tetap tegak lurus dengan Keputusan Walikota yang memerintahkan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran bangunan di atas jalan umum dan tidak memiliki PBG,” kata Regan.
Ia berharap proses penertiban yang telah melalui berbagai tahapan administrasi tersebut tidak kembali tertunda.
Berawal dari Tempat Berteduh, Bangunan Terus Bertambah
Sementara itu, Riswan saat ditemui di kediamannya menceritakan bahwa persoalan bermula ketika tetangganya meminta izin membuat tempat berteduh bagi pedagang di atas gang yang memisahkan kedua rumah.
Permintaan itu semula disetujuinya dengan syarat bangunan tidak dibuat permanen dan tidak dikembangkan menjadi bangunan bertingkat.
Namun, menurut Riswan, pembangunan justru menggunakan fondasi beton. Bangunan kemudian berkembang menjadi beberapa tingkat hingga membuatnya khawatir terhadap kondisi rumahnya.
Riswan mengatakan, setelah bangunan dua lantai berdiri, terdapat tambahan konstruksi pada bagian atas yang disebutnya sebagai tingkat ketiga dan digunakan untuk tempat menjemur pakaian.
Penambahan tersebut semakin membuatnya khawatir karena sejumlah bagian konstruksi, termasuk tiang bangunan, menurut pengamatannya menempel pada dinding rumah miliknya.
Ia juga menduga sebagian fondasi masuk ke area tanahnya. Dugaan itu muncul ketika dirinya melihat galian fondasi saat pembangunan berlangsung.
Kekhawatiran Riswan bertambah ketika ia menemukan sejumlah besi yang menurutnya tertanam pada dinding rumahnya. Ia menduga besi tersebut digunakan sebagai pengikat konstruksi bangunan tetangga.
Selain persoalan konstruksi, Riswan mengeluhkan hilangnya pencahayaan alami di kamar rumahnya. Ruangan yang sebelumnya mendapat sinar matahari menjadi gelap dan lembap.
Rembesan air juga disebutnya telah menimbulkan kerusakan pada sejumlah bagian rumah. Meski demikian, dugaan dampak konstruksi terhadap kekuatan struktur bangunan masih memerlukan pemeriksaan teknis.
“Intinya saya mempermasalahkan bangunan yang nempel ke rumah saya,” kata Riswan, Rabu (21/10/2026).
Riswan mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi di tingkat RT, RW, hingga kelurahan.
Dalam mediasi sebelumnya, menurut dia, sempat muncul kesepakatan mengenai penanganan kelembapan, pencahayaan, dan rembesan air. Namun, ia menilai kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan seluruhnya.
Karena belum memperoleh penyelesaian, Riswan akhirnya meminta pendampingan kuasa hukum. Melalui pendampingan tersebut, ia mengajukan pengaduan kepada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung pada 24 Agustus 2024.
Pengaduan kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan proses administrasi hingga terbitnya Keputusan Wali Kota Bandung mengenai pembongkaran bangunan.
Riswan berharap penertiban segera dilanjutkan. Ia mengkhawatirkan kondisi rumahnya, terutama ketika hujan turun, serta kemungkinan munculnya perselisihan baru apabila penyelesaian terus tertunda.
“Harapan saya kalau bisa jangan tertunda-tunda lagi. Saya paling berharap paling lama satu minggu, paling cepat tiga hari sudah terjadi lagi eksekusi,” ujarnya.
Ketua RW Akui Mediasi Pernah Dilakukan
Ketua RW 06 Kelurahan Mekarjaya, Yamin, S.E., membenarkan adanya kegiatan penertiban oleh petugas gabungan Pemerintah Kota Bandung di wilayahnya.
Yamin mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pembongkaran dihentikan sementara setelah seorang anggota keluarga pemilik bangunan menunjukkan reaksi seperti hendak pingsan.
Menurut Yamin, persoalan kedua keluarga tersebut bukan kejadian baru. Perselisihan telah berlangsung bertahun-tahun dan sebelumnya pernah diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi di lingkungan warga.
“Kalau bicara tidak melakukan, sudah kami lakukan,” ujar Yamin mengenai upaya mediasi yang pernah dilakukan pengurus lingkungan.
Ia berharap proses yang kini ditangani pemerintah kota segera memperoleh penyelesaian agar hubungan antarwarga kembali baik.
“Saya enggak mau ini ada buntutnya lagi,” katanya.
Satpol PP Hentikan Pembongkaran untuk Menghindari Konflik
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa penertiban bangunan tersebut merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat sekaligus pelaksanaan ketentuan mengenai bangunan gedung.
Sebelum pekerjaan dimulai, tim gabungan lebih dahulu melakukan musyawarah antara pemilik bangunan dan pihak pelapor di selasar masjid setempat.
Dalam pertemuan itu, pemilik bangunan pada prinsipnya menyatakan bersedia apabila bangunannya dibongkar. Namun, pemilik juga menyampaikan sejumlah keberatan dan meminta penyelesaian yang dianggap adil bagi pihaknya.
Setelah sebagian anggota keluarga pemilik bangunan menyatakan persetujuan, petugas mulai melakukan evakuasi dan pendataan barang-barang di dalam bangunan.
Pekerjaan kemudian dilanjutkan dengan menurunkan sebagian genteng atau atap. Namun, seorang penghuni keluar dan menyampaikan penolakan terhadap proses pembongkaran yang sedang berlangsung.
“Pada saat proses berjalan, ada penghuni yang menyampaikan keberatan. Karena itu, kita hentikan sementara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Bambang sebagaimana disampaikan melalui keterangan Humas Pemkot Bandung.
Kegiatan tersebut melibatkan 94 personel gabungan dari Satpol PP Kota Bandung, perangkat daerah terkait, unsur kewilayahan, TNI, dan Polri.
Setelah kegiatan dihentikan, barang-barang yang sebelumnya dikeluarkan untuk kepentingan evakuasi dan pendataan dikembalikan kepada pemiliknya.
Bambang menjelaskan bahwa penghentian sementara tersebut bukan berarti proses penertiban dibatalkan.
Satpol PP bersama aparatur kewilayahan akan kembali melakukan pendekatan kepada pemilik dan penghuni bangunan agar pelaksanaan penertiban berikutnya dapat berjalan dengan tertib.
“Kita akan komunikasikan kembali melalui aparatur kewilayahan. Harapannya ada solusi yang baik sehingga proses penertiban bisa dilanjutkan secara tertib dan kondusif,” ujarnya.
Hingga Kamis (22/10/2026), jadwal pembongkaran lanjutan belum diumumkan dalam keterangan resmi pemerintah kota.
Riswan bersama kuasa hukumnya berharap Keputusan Wali Kota Bandung dapat segera ditindaklanjuti, sementara Satpol PP berupaya memastikan proses penertiban berlangsung aman dan tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.











