BANDUNG BARAT–GMN,- Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Bandung Barat terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Pembahasan yang berlangsung pada Jumat (21/8/2026) tersebut difokuskan pada pencermatan pasal demi pasal, terutama terhadap sejumlah ketentuan yang mengalami perubahan cukup signifikan.
Anggota Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat, Asep Miftah, mengatakan pembahasan dilakukan secara detail agar setiap perubahan dalam regulasi penyelenggaraan perhubungan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Kabupaten Bandung Barat saat ini.
“Ya. Hari ini kita fokus pembahasan pasal per pasal, terutama pasal-pasal yang mengalami perubahan cukup banyak,” ujar Asep.

Menurut Asep, terdapat dua substansi utama yang menjadi perhatian dalam perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019, yakni retribusi dan subsidi. Kedua aspek tersebut menjadi bagian penting yang harus dikaji secara cermat sebelum regulasi tersebut diselesaikan.
Pembahasan pasal demi pasal juga dilakukan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang tumpang tindih serta seluruh perubahan dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan sektor perhubungan di daerah.
Asep menyebut proses pembahasan Raperda tersebut kini telah memasuki tahapan akhir di tingkat Pansus IX. Setelah pembahasan substansi selesai, agenda berikutnya adalah penyelarasan serta penyusunan berita acara.
“Ini tinggal satu agenda lagi, hari Senin, adalah penyelarasan dan pembuatan berita acara terkait telah selesainya pembahasan Perda perubahan Nomor 6 Tahun 2019,” katanya.
Dengan demikian, Pansus IX dijadwalkan melanjutkan agenda pada Senin mendatang. Tahapan penyelarasan dan penyusunan berita acara tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan telah rampung di tingkat Pansus.
Perubahan regulasi ini diharapkan dapat menghasilkan aturan penyelenggaraan perhubungan yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah, termasuk dalam aspek retribusi dan subsidi yang menjadi salah satu fokus utama pembahasan.

















