CIMAHI-GMN,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi terus memperkuat perannya dalam pembinaan generasi muda melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Program tersebut dilaksanakan di SMP Negeri 3 Cimahi dengan mengusung tema “Penegakan Disiplin Siswa dalam Pencegahan Kenakalan Remaja”, pada Senin,(2/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula SMP Negeri 3 Cimahi ini diikuti oleh perwakilan siswa kelas VII hingga IX, pengurus OSIS, Majelis Perwakilan Kelas (MPK), serta berbagai organisasi siswa lainnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa program ini bertujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini sekaligus membentuk karakter pelajar yang disiplin, bertanggung jawab, dan taat aturan.
Sebelum pelaksanaan JMS, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam upacara bendera rutin hari Senin.
Dalam amanatnya, ia menekankan pentingnya disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap tata tertib sekolah sebagai fondasi utama pembentukan karakter pelajar.
Selain itu, disampaikan pula bahwa pemahaman terhadap norma dan hukum sejak usia sekolah merupakan langkah strategis dalam mencegah perilaku menyimpang di kalangan remaja.

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah. Penyuluhan disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., bersama Plt. Kepala Subseksi I Seksi Intelijen, Namira Harahap, S.H., serta Calon Jaksa, Mayang Fitria Putri Deslin, S.H., M.Kn.. Materi disampaikan secara interaktif sehingga siswa dapat terlibat aktif dalam diskusi.
Materi penyuluhan menitikberatkan pada pentingnya penegakan disiplin sebagai upaya preventif untuk mencegah kenakalan remaja. Para siswa juga dibekali pemahaman mengenai peran dan kewenangan Kejaksaan, serta gambaran umum sistem peradilan pidana di Indonesia.
Selain itu, disampaikan pula berbagai bentuk kenakalan remaja yang memiliki konsekuensi hukum, seperti perundungan (bullying), tawuran, geng motor, balap liar, kejahatan digital, hingga bahaya penyalahgunaan narkotika.
Para siswa juga diberikan edukasi tentang penggunaan media sosial secara bijak serta risiko pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program nasional Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari fungsi intelijen di bidang pencegahan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya generasi muda.
Program ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Cimahi berharap dapat menumbuhkan budaya disiplin, meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan sekolah, serta membekali pelajar agar mampu menjauhi perilaku menyimpang yang dapat merugikan masa depan mereka. Program ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kejari Cimahi dalam mendukung pembinaan generasi muda yang berintegritas, berkarakter, dan taat hukum.

















