Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHUKUM KRIMINALJAWA BARATKAB.SUBANG

Diduga Gelapkan Uang Kompensasi Pedagang Nanas, Seorang Oknum Aktivis Subang Diamankan Polisi

108
×

Diduga Gelapkan Uang Kompensasi Pedagang Nanas, Seorang Oknum Aktivis Subang Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUBANG-GMN | Seorang pria yang mengaku sebagai aktivis atau perwakilan paguyuban pedagang nanas di kawasan Jalan Cagak, Subang, akhirnya diamankan aparat Polres Subang.

Pria berinisial MH alias Ipung ditangkap pada Kamis (17/07/2025), setelah diduga menggelapkan uang kompensasi milik salah satu pedagang yang terdampak pembongkaran lapak oleh pemerintah.

Example 300x600

Penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang pedagang bernama Saniah, yang merasa dirugikan atas uang kompensasi yang semestinya diterimanya sebagai bentuk kadedeuh dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Menurut pengakuan Saniah, ia mengontrak bangunan milik seseorang bernama Cucu untuk berdagang nanas. Ketika program pembongkaran lapak dilakukan, ia masuk dalam daftar penerima kompensasi. Namun karena Cucu merasa sebagai pemilik bangunan, terjadi perselisihan soal siapa yang berhak menerima dana tersebut.

“Kami akhirnya sepakat membagi dua dana kompensasi yang masuk ke rekening saya. Bahkan, sebagian besar saya berikan ke Kang Cucu karena masih ada tunggakan sewa,” jelas Saniah.

Uang sejumlah Rp6,3 juta diserahkan Saniah kepada Kang Ipung untuk disampaikan kepada Cucu. Namun belakangan, Cucu mengaku tidak pernah menerima dana tersebut dan terus menagih kepada Saniah.

Saat dikonfirmasi, Kang Ipung justru menyarankan untuk mediasi di Polsek. “Kami sepakat bertemu di Polsek Jalancagak, tapi Kang Ipung malah menghindar. Kami menunggu tiga jam, tapi dia tak kunjung datang. Akhirnya saya dan Kang Cucu sepakat melapor ke pihak berwajib,” tegas Saniah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Jalancagak bersama Satreskrim Polres Subang langsung bergerak. MH alias Ipung akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 19.00 WIB saat bersembunyi di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Kasomalang.

Kini, pelaku dibawa ke Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Baca Juga:  Evaluasi Tata Ruang di Jabar, Menteri Nusron Akan Terbitkan Sertifikat HPL di Sempadan Sungai
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!