BANDUNG, GMN,- Aksi getok parkir Rp.50.000 di Kota Bandung menjadi perbincangan di media sosial. Oknum juru parkirk (jukir) tersebut melancarkan aksinya di salah satu rumah makan di Balonggede, Kota Bandung, Kamis (10/7/2025). Pada video yang beredar, jukir tersebut menagih uang parkir dengan harga yang tidak normal yang direspon oleh pengunjung dengan merekam aksi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Regol, Ipda Budi Umaran membenarkan adanya kejadian tersebut. Kemudian pihak kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk mengamankan terduga oknum jukir tersebut berinisial D.
“Terhadap berita yang ramai soal juru parkir dengan tarif Rp 50 ribu, di Balonggede di Rumah Makan Bu Imas, kita telah mengamankan petugas parkir seorang lelaki,” kata Budi Jumat (11/7/2025).
Terduga oknum jukir itu saat ini telah dibawa ke Mapolsek Regol untuk proses pemeriksaan. Termasuk juga untuk mengetahui motif menaikan tarif parkir ke harga yang tidak wajar. “Untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Regol untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyebut D bukanlah jukir resmi dari Dishub Kota Bandung.
“Walaupun itu jukir liar tapi kami harus lakukan pembinaan, siapa tahu rekan mitranya dengan jukir resmi, kan di situ ada jukir resmi juga, pasti ada irisannya di situ, harus kita dalami supaya tidak ada lagi kejadian seperti itu,” ujar Rasdian.