TASIKMALAYA, GMN,- Gugatan pasangan calon nomor urut 01 Iwan-Dede dan pasangan calon nomor urut 03 Ai-Iip, atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK disambut gembira para pendukung dan pengusung termasuk tim gabungan (Timgab) PPP, Gerindra, Demokrat dan PKS di kediaman Cecep Nurul Yakin di Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Senin (26/5/2025)
“Alhamdulillah untuk keputusan MK tersebut, karena proses yang begitu panjang sejak menghadapi perhelatan panjang, lalu masuk diproses MK, masuk PSU dan sekarang perselisihan kembali di MK,” kata Cecep.
Calon Bupati Tasikmalaya terpilih Cecep Nurul Yakin, bersyukur atas hasil putusan MK yang menolak semua gugatan permohonan pemohon dalam PSU di Kabupaten Tasikmalaya.
Cecep mengajak semua pihak, termasuk pasangan calon lainnya untuk bersama kembali, saling merangkul dan membangun Kabupaten Tasikmalaya. “Kabupaten Tasikmalaya ini sudah empat bulan tertinggal oleh kota/kabupaten yang lain di Jabar. Yang lain di Februari sudah dilantik, akan tetapi Kabupaten Tasik masih tertunda,” jelas dia.
Pasangan Cecep-Asep kata dia, punya PR besar, untuk menjawab harapan besar warga Kabupaten Tasikmalaya yang begitu banyak. “Infrastruktur, kemudian kita dihadapkan dengan iklim cuaca ekstrem, yang menyebabkan adanya banjir, longsor, pergeseran tanah dan lainnya, ini menjadi PR kita bersama,” ujar dia.
Untuk selanjutnya, pihaknya menunggu tahapan penetapan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya oleh KPU, kemudian diparipurnakan oleh DPRD, setelah itu kemudian diusulkan gubernur untuk mendapatkan rekomendasi. Selanjutnya memohon SK kepada Kemendagri dan setelah itu akan ada pelantikan.
“Jika sudah diserahkan ke Gubernur maka saya dengan Asep serta Pemda secara formal akan mengkomunikasikan kepada pak Gubernur agar bisa dijadwalkan tanggal 2 Juni,” pungkasnya.