Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM KRIMINALNASIONAL

Pegawai KPK Harap Penyiram Novel Diadili Sebelum Jokowi Dilantik

102
×

Pegawai KPK Harap Penyiram Novel Diadili Sebelum Jokowi Dilantik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA–GMN,  Wadah Pegawai (WP) KPK mengapresiasi komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Ketua WP KPK, Yudi Harahap, menilai langkah Jokowi yang memberi waktu 3 bulan bagi Kapolri Tito Karnavian untuk mengungkap kasus Novel, merupakan langkah yang tepat.

Example 300x600

Menurut Yudi, tenggat waktu itu jatuh pada 19 Oktober. Sebab pernyataan Jokowi saat memberi waktu kepada Tito terjadi pada Jumat (19/7) lalu.

“Adanya waktu limit dari Pak Jokowi yang jatuh pada tanggal 19 Oktober 2019 atau 1 hari sebelum pelantikan beliau menjadi presiden untuk periode kedua, merupakan sinyal bahwa beliau ingin kasus ini cepat selesai,” kata Yudi dalam keterangannya, Minggu (28/7).

Menurut dia, penuntasan kasus Novel dalam waktu 3 bulan dapat mengurangi beban pemerintahan Jokowi di periode kedua.

“Sekaligus merealisasikan janji presiden bahwa kasus ini akan dituntaskan,” katanya.

Ia pun berharap pada 19 Oktober nanti penyiram Novel dan aktor intelektual di belakang kasus itu bisa ditangkap.

“Kita berharap di 19 Oktober 2019 nanti, pelaku lapangan maupun pelaku intelektualnya akan tertangkap dan diadili atas kejahatannya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yudi juga menyambut baik langkah Amnesty International yang membawa kasus Novel ke dalam sesi dengar pendapat di Kongres Amerika Serikat, Kamis (25/6).

Menurutnya, pembahasan kasus ini menjadi perhatian dunia karena adanya ruang peniadaan keadilan. Sebab kasus ini sudah berlarut dan tak kunjung tuntas selama dua tahun.

“Upaya yang dilakukan oleh Amnesty International adalah bentuk penggalangan solidaritas dan dukungan internasional dari berbagai penjuru dunia untuk mengakhiri praktik impunitas yang terjadi pada kasus Novel,” tegasnya.***

 


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Baca Juga:  Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Ajak Pers Jadi Perekat Bangsa
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!