Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineJAWA BARATKOTA BANDUNGNASIONAL

Kuasa Hukum Mahasiswi ITB Sambut Baik Pernyataan Kepala Komunikasi Kepresidenan, SSS Cukup Dibina

216
×

Kuasa Hukum Mahasiswi ITB Sambut Baik Pernyataan Kepala Komunikasi Kepresidenan, SSS Cukup Dibina

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG-GMN,-| Kuasa hukum mahasiswi ITB “SSS” Arip Wampasena, S.H., dari Kantor Hukum WKB (Wampasena Khaerudin Bachtiar) menilai, penangkapan kliennya oleh Bareskrim Polri merupakan langkah yang berlebihan dan tidak mencerminkan pendekatan keadilan restoratif.

Menurutnya, tindakan “SSS” yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo seharusnya dilihat sebagai ekspresi kritik, bukan sebagai tindak pidana.

Example 300x600

“Kami memandang, klien kami bukan pelaku kejahatan. Ia adalah mahasiswa seni rupa yang sedang belajar mengekspresikan kritik sosial melalui karya visual. Negara seharusnya membina, bukan menghukum,” ujar Arip Wampasena, Minggu (11/5/2025).

Kata Arip, unggahan meme yang dibuat oleh “SSS” tidak memiliki unsur kesengajaan untuk menghina atau menyerang martabat siapa pun. Meme tersebut, kata dia, adalah bentuk kritik satiris terhadap dinamika politik Indonesia.

“Jika setiap kritik dianggap penghinaan, maka kita sedang bergerak mundur sebagai negara demokrasi,” ucapnya.

Arip menyambut positif pernyataan dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menyebut “SSS” cukup dibina dan tidak perlu dihukum.

“Itu adalah sinyal penting bahwa pendekatan edukatif lebih diutamakan oleh Istana. Kami harap aparat penegak hukum mengindahkan itu dan segera menghentikan proses pidana,” ujarnya.

Tim hukum yang mendampingi “SSS” tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan serta akan mengajukan eksepsi dalam proses hukum mendatang.

Arip juga mengapresiasi dukungan dari civitas akademika ITB dan organisasi masyarakat sipil seperti Amnesty International, KontraS, Ikatan Orangtua Mahasiswa (IOM) ITB, khususnya IOM ITB Jakarta.

“Kami tegaskan kembali, klien kami bukan pelaku kriminal. Dia adalah korban dari sistem yang terlalu cepat menilai ekspresi sebagai ancaman,” pungkasnya.

“SSS” adalah mahasiswi aktif di ITB yang ditangkap karena mengunggah meme bergambar Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Kampanye Cegah Kanker Rahim Dimulai MSD dan Kemenkes di Bandung

Kasus ini memantik perdebatan publik mengenai batasan kebebasan berekspresi di ruang digital.

Diketahui tim Kuasa Hukum “SSS” terdiri dari Arip Wampasena, S.H., C.Md., Achmad Syarifudin, S.H.,.Doan Bachtiar, S.H., Ronlybert M Togatorop S.H., S.E., Khaerudin, S.H., serta Martini, S.H.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!