CIMAHI-GMN,- DPRD dan Pemerintah Kota Cimahi mulai membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut menjadi langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan kondisi ekonomi, kemampuan keuangan, serta kebutuhan masyarakat.
Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi yang membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026 digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita, Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (5/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Nabsun, H. Edi Kanedi, dan Agung Yudaswara. Dari unsur Pemerintah Kota Cimahi hadir Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Sekretaris Daerah Maria Fitriana, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta pimpinan instansi vertikal.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi ketentuan kuorum. Sebanyak 26 dari 45 anggota DPRD hadir sehingga sidang dinyatakan sah dan dapat melanjutkan pembahasan sesuai tata tertib.
Pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan 2026 dinilai strategis karena menjadi dasar penyesuaian arah kebijakan anggaran hingga akhir tahun. Pemerintah daerah dan DPRD akan mengkaji kembali kemampuan pendapatan, kebutuhan belanja, serta pembiayaan agar APBD tetap sehat dan realistis.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menjelaskan, penyusunan perubahan APBD dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, perubahan APBD bukan berarti pemerintah mengurangi komitmen terhadap pembangunan. Penyesuaian anggaran justru diperlukan agar kebijakan fiskal mampu merespons perubahan kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah pusat, dan dinamika kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan rancangan perubahan anggaran, Pendapatan Daerah diproyeksikan meningkat menjadi sekitar Rp1,429 triliun, atau bertambah sekitar Rp27,035 miliar.
Sementara itu, Belanja Daerah dirasionalisasi menjadi sekitar Rp1,504 triliun, atau mengalami pengurangan sekitar Rp104,027 miliar. Adapun Pembiayaan Netto diproyeksikan mencapai sekitar Rp74,037 miliar.
Ngatiyana menegaskan, rasionalisasi belanja dilakukan untuk menjaga keseimbangan fiskal dan memastikan APBD tetap sesuai dengan kemampuan riil keuangan daerah.
“Di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah dituntut bekerja lebih cerdas, lebih efisien, dan lebih inovatif,” tegas Ngatiyana.
Ia mencontohkan program kolaboratif Gerakan Sapu Jagat sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menangani persoalan kebersihan dan lingkungan melalui optimalisasi kinerja ASN, semangat gotong royong, serta partisipasi masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh efektivitas pelaksanaan program di lapangan.
Meski belanja mengalami rasionalisasi, Pemkot Cimahi memastikan sejumlah program prioritas tetap mendapatkan perhatian. Di antaranya Program Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat (PPM), pembangunan Underpass Dustira, peningkatan kualitas pendidikan, penguatan UMKM, pelayanan kesehatan, perbaikan fasilitas publik, perlindungan sosial, pelestarian lingkungan, hingga reformasi birokrasi.
Khusus pembangunan Underpass Dustira, proyek tersebut tetap menjadi salah satu perhatian karena diharapkan dapat membantu mengurai persoalan kemacetan dan meningkatkan konektivitas di wilayah Kota Cimahi.
Ngatiyana juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan perubahan APBD.
Ia berharap seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Cimahi bersama jajaran pemerintah daerah dapat membangun kolaborasi yang kuat sehingga kebijakan anggaran yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Pembahasan ini harus menghasilkan kebijakan yang bijaksana, berkualitas, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Setelah melalui pembahasan teknis antara DPRD dan Pemkot Cimahi, dokumen KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan menjadi dasar untuk mencapai kesepakatan bersama sebelum ditetapkan sebagai landasan pelaksanaan pembangunan daerah hingga akhir Tahun Anggaran 2026.

















