Jakarta-GMN,-Sejumlah Elemen masyarakat mulai menyoroti kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP)Kota Administrasi Jakarta Utara.
Hal ini disebabkan maraknya dugaan pelanggaran kegiatan membangun yang menyalahi ketentuan, utamanya di wilayah Kecamatan Tanjung Priok.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Antara juga ikut menyoroti kinerja Sudin CKTRP yang seolah melegalkan sejumlah ketentuan yang dilanggar pada bangunan di Jalan Warakas 1 GG A RT 002 RW 02, Kelurahan Warakas yang memajang IMB 2 lantai, namun dibangun hingga 3 lantai.
Ketua LSM Antara Anton menerangkan, sejumlah dugaan pelanggaran juga terlihat pada bangunan di Jalan Swasembada Timur V No.25 Kelurahan Kebon Bawang.
Menurutnya, dugaan jenis pelanggaran antara lain gambar denah tidak sesuai, pelanggaran Garis Sempadan Badan (GSB), Garis Sempadan Jalan (GSJ), Jarak Bebas Samping (JBS), Jarak Bebas Belakang (JBB), Koefisien Dasar Hijau (KDH) dan pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
“Berdasarkan IMB No 333/8,1B/31,72/-1.785.785.51/2017 Tanggal 02 Agustus 2017 bangunan rumah kost tersebut seharusnya 4 Lantai (Struktur Lt 4) namun fakta di lapangan bisa disulap menjadi 5 Lantai”ungkap Anton Kepada kepada GlobalMedia News, Rabu Kemarin(5/6/2024).
Belum lagi, kata dia, dalam papan IMB tidak disebutkan nama Direksi pengawasan Bidang Arsitektur dan Nomor IPTB/SIBP pun tak tercantum.
“Akibatnya, sejumlah peraturan yang tertuang dalam Undang-undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataaan Ruang, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta seolah hanya menjadi alat untuk tawar menawar,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya Formantara menyoroti cluster (komplek) yang terdiri dari 6 unit bangunan rumah tinggal di Jl Ganggeng No 27B RT 01 RW 09 Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok hanya memasang 1 buah banner Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Formantara mencurigai ada permainan manipulasi retribusi yang seharusnya dibayar oleh pemilik bangunan jika benar ke 6 unit rumah tersebut hanya mengantongi 1 PBG rumah tinggal 3 lantai.
Selain itu, ada juga bangunan rumah tinggal di jalan Bisma Utara No 1A, Kelurahan Papanggo, yang sudah disegel namun pelaksanaan pembangunan tetap dikerjakan hingga hampir rampung.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Hardjudanto tetap tidak bergeming dan memilih diam kepada awak media pada beberapa kesempatan upaya konfirmasi baik secara langsung maupun melalui sambungan seluler.
Hal senada juga dilakukan oleh Kepala Sektor CKTRP Kecamatan Tanjung Priok, Ester yang juga memilih bungkam.
Salah satu staff CKTRP Kecamatan Tanjung Priok, Sara saat dikonfirmasi di ruang kerjanya hanya mengatakan, akan melakukan cek lapangan tentang kebenaran informasi yang diberikan.
Dia meminta awak media mengkonfirmasi kembali setelah pihaknya melakukan pengecekan, tanpa merinci kapan pengecekan tersebut dilakukan.











