Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KAB.BANDUNG BARAT

RIBUAN MASSA PENDUKUNG CALEG INI AKAN GERUDUK KPU KBB, JIKA KPU TIDAK SECEPATNYA MELAKSANAKAN HASIL PUTUSAN DARI BAWASLU KBB

321
×

RIBUAN MASSA PENDUKUNG CALEG INI AKAN GERUDUK KPU KBB, JIKA KPU TIDAK SECEPATNYA MELAKSANAKAN HASIL PUTUSAN DARI BAWASLU KBB

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG BARAT-GMN,- Dugaan Kecurangan mewarnai Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Bandung Barat, Salah satu dugaan kecurangannya terkait dugaan pelanggaran administrasi hasil perolehan surat suara di TPS yang ada di Desa Tanjungjaya Kecamatan Cihampelas, wilayah dapil 4 Kab. Bandung Barat sudah dilaporkan ke Bawaslu KBB dan masih menjadi perbincangan warga. 

Calon Legislatif dari Partai berlambang Banteng Moncong putih (PDI-P) Bangbang Sumarguna sudah melaporkan ke Banwaslu KBB, Pasalnya ia menyebut merasa ada kejanggalan dugaan Kecurangan dalam perolehan suara di beberapa TPS seperti di TPS 01, 02, dan 03 Desa Tanjungjaya yang jumlah suaranya berkumpul di satu calon tanpa ada suara untuk calon lain, ungkap Bambang, Jum’at malam kemarin (23/2/2024).

Example 300x600

Bambang mengatakan bahwa Bawaslu KBB telah mengabulkan permohonannya dan Bawaslu KBB mengeluarkan Putusan Pemeriksaan Cepat dengan Nomor 001/ LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/13.11/II/2024 pada pleno bawaslu tanggal 23 Februari 2024, dalam Surat Putusan yang dikeluarkan oleh bawaslu itu tertulis nama pelapor (Bambang Sumarguna) dan terlapornya adalah KPPS TPS 01,02, dan 03 alamat Desa tanjungjaya kecamatan Cihampelas KBB.

Kepada awak media, Bambang memperlihatkan dan membacakan Putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu KBB.

Bawaslu KBB memutuskan : 1. terbukti melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pada TPS 01 Desa Tanjungjaya Kec.Cihampelas.

2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat untuk memperbaiki tata cara dan prosedur rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pada TPS 01,02,dan 03 Desa Tanjungjaya Kecamatan cihampelas sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, Hari ini saya datang ke KPU itu bertujuan untuk menyampaikan hasil putusan Banwaslu itu ke KPU Kab. Bandung Barat agar segera ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Kebutuhan Pokok di Kab. Bandung Barat masih Relatif Aman Meski Mengalami Kenaikan Harga

“Jadi jelas ya yang di perintahkan Bawaslu KBB ke KPU KBB itu memperbaiki tata cara prosedur rekapitulasi, bukan memperbaiki tandatangan c1 pleno atau c1 saksi, sudah jelas perintah banwaslu di poin 2 itu, akan tetapi kalau ada sanggahan-sanggahan kami akan mengajukan lebih lanjut lagi.” tegas Bangbang.

Namun jika KPU bertindak dengan cara buka kotak hijau sudah telat karena sudah terlalu lama.

Harusnya sebelum menjadi produk hukuma, dibuka dahulu ketika ada keberatan dari salah satu caleg ungkapnya

Lebih lanjut kata bambang, mengatakan, tadi saya ketemu dan sempat berdialog dengan petugas KP KBB, dan kalau tidak salah dengar, petugas KPU KBB itu malah mengarah ke perbaikan administrasi, padahal di situ sudah jelas bahwa ada beberapa c1 saksi yang masih belum di tandatangan,” katanya.

Bangbang pun berharap kepada KPU Kabandung Barat, kalaupun ini mau di tindaklanjuti dengan dibuka kembali kotak suara untuk di kecamatan CihampelamdanNamun ia memint di perlihatkan terlebih dahulu sisa kertas suara dan sisa surat suara cadangan, maka clear dan permasalahan akan selesai.

“Kalau hasilnya memang saya kalah dalam pileg ini saya akan terima tapi kalau ada indikasi-indikasi kecurangan mohon agar di tindak secara hukum berdasarkan undang-undang yang ada,” ujarnya.

Dugaan kejanggalan di TPS 01,02, dan 03 terekait hasil perolehan suara yang tidak lazim pada umum nya, kenapa semua hak pilih hampir masuk 99% masuk ke salah satu calon dan tidak ada calon laindanbini tidak logis.

Sementara salah satu Tokoh Masyarakat Kecamatan Batujajar yang enggan disebutkan namanya mengatakan terkait adanya dugaan kecurangan di TPS tersebut,harusnya pihak KPU KBB itu respek akan pengaduan dari warga Masyarakat atau salah satu calon yang tidak puas karena mendapatkan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.

Baca Juga:  Hasil Swab Test Terhadap 292 Warga Tanimulya Dinyatakan Negatif

Melihat hasil Putusan dari banwaslu KBB di sini sudah jelas, KPU KBB harus secepatnya melaksanakan perintah dalam putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu KBB,ujarnya.

Pihaknya meminta dihitung kembali suara yang sudah masuk ke dalam kotak, kalau tidak bisa berarti kinerja TPS harus di pertanggung jawabkan.

“Harapan kami dari kemarin kotak warna hijau nya di buka dan adanya penghitungan ulang, dan di samakan dengan c1 hasil kalau sama itu baru clear,”ungkapnya

Ia menegaskan,jika KPU KBB tidak bisa membuka kotak suara dan menghitung ulang, maka pendukung Bambang dari Desa cangkorah dan giriasih sekitar kurang lebih 5,500 orang atau minimal sekitar 4000 akan datang ke KPU KBB menyampaikan aspirasi dan meminta pertanggung jawaban dalam rekapitulasi KPU.

“Jadi Kalau kami sampai melakukan aksi ke KPU berarti KPU sebagai lembaga pemilihan tidak bisa bekerja, kami akan menunggu keputusan KPU secepatnya mungkin kalau sampai tidak ada keputusan dari KPU KBB ,makan dangan sangat terpaksa kami akan membuat izin ke polres untuk menyampaikan aspirasi ke KPU KBB dengan jumlah masa minimal 4000 orang,” Tegasnya.

(RED.GMN1/Rahmat)


Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!