BANDUNG BARAT-GMN,- Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp.600.000,- dari Kementrian Sosial, untuk bantuan dampak pandemi COVID 19 di RW 18 Kampung Cicarita Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat diduga dipotong sebesar Rp. 500.000, Keluarga Penerima Manfaat hanya menerima Rp.100.000,-, pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh oknum ketua RW.18 dengan alasan sudah kesepakatan bersama untuk dibagikan kepada warga yang tidak menerima bantuan.
Hal itu diungkapkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (narasumber,red) yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Wartawan Global Media News saat ditemui di kediamannya, Minggu (5/7/2020).
Ia menjelaskan Bahwa BLT yang diterima sudah kedua kalinya dan ada pemotongan sebesar Rp.500.000,- oleh Ketua RW dengan alasan untuk dibagi rata kepada warga yang tidak menerima bantuan , sedangkan Keluarga Penerima Manfaat hanya menerima uang sebesar Rp. 100.000,- dan uang Rp.500.000 itu untuk dibelikan beras 4½ Kg,” ungkapnya.
Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah RW 18 desa Ciwaruga sebanyak 21 KK yang terdampak covid-19 yang berhak menerima bantuan langsung tunai ( BLT ) dari kementrian Sosial Republik Indonesia
Menurutnya, pemotongan BLT tesebut dilakukan oleh Ketua RW 18 ke semua peneriama bantuan yang katanya ini semua sesuai kesepakatan bersama.
Namun, jika benar ada kesepakatan bersama seharusnya kan dimusywarahkan dulu ada berita acaranya mengenai kesepakatan untuk dibagi rata kepada keluarga yang tidak tersentuh bantuan, tapi nyatanya tidak ada. karena bukan hanya saya aja yang keberatan, tapi yang lainnya pun banyak yang keberatan termasuk saya, pungkasnya.
Selain itu narasumber lain juga mengatakan,” padahal saya hanya menerima bantuan ini saja, saya keberatan sebenarnya dibagikan rata seperti ini, tapi mau bagaimana lagi, semua itukan Ketua RW yang ngurus.
”Dan kalau saya tidak mau mengikuti kebijakan darinya, saya nantinya tidak menerima bantuan lain lagi”, ujarnya.
Ditempat terpisah, H. A. Bunyamin, Kepala Bidang Dinas Sosial Kab. Bandung Barat mengatakan, dengan adanya informasi ini, nanti saya akan sampaikan ke Pak Kepala Dinas Sosial agar tetap akan menindak lanjuti terkait informasi ini.
Karena menurutnya, walau bagaimanapun hal itu sudah menyalahi aturan dan nanti Gugus Tugas yang akan menindak lanjuti seperti apa nantinya dan sanksi apa yang akan didapatkan oleh oknum Ketua RW 18 tersebut,ungkapnya kepada Global Media news saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (06/07/2020).
Namun sampai berita ini di tayangkan pihak Ketua RW.18 Desa Ciwaruga saat di kunjungi oleh wartawan global Media News pada pagi tadi ke kediamannya belum bisa ditemui, karena menurut istrinya dia lagi ke kantor Desa Ciwaruga dan di kunjungi ke Kantor desa juga tidak ada.
(Penulis Berita : Drivana/Tim.Red)
Utk penerila BLT di wilayah rw18ds ciwaruga kab Bandung barat
Tidak sesuai dgn kriterian penerima BLT yg seharusnya
Karena yg mana harisnya penerima yg kurang mampu tidak terdata
Mohon utk penguria bisa di data ulang agar HAK BLT harus tepat sasaran
YOLONG di kaji kembali utk yg hak penerima BLT
terima kasih atas komentarnya,,
Saya sebagai warga kp cicarita RT 05/18
Secara pribadi sangat antusias dengan program pembagian dana bantuan dari kemensos&desa
Dengan cara di bagi merata karna dampak covid 19 ini keseluruhan…yg saya rasakan kepedulian pengurus Rw solid…care pada warga nya.hatur nuhun pak Rw semoga kebaikan bpk di balas Alloh SWT.
Di pasihan kasehatan amin
Saya warga rw 18 meresa terbantu oleh pa ketua rw 18 beserta jajaranya dan merasa risih dengan pemberitaan yg beredar….
Pemberitaan hanya melihat dari satu sisi saja
Kenapah blt desa belum keluar karna butuh until sembako corona nya belum beres kenapah bulan April belum keluar