Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
JAWA BARAT

Plh. Sekda Jabar Lantik Anggota BPSK Kabupaten Purwakarta, Cianjur, dan Sumedang

70
×

Plh. Sekda Jabar Lantik Anggota BPSK Kabupaten Purwakarta, Cianjur, dan Sumedang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BANDUNG -GMN,-              Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad resmi melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Sumedang periode 2019-2024, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (20/12/19).

Pelantikan anggota BPSK dengan total 27 orang itu sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1447 Tahun 2019 untuk Kabupaten Purwakarta, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1448 Tahun 2019 untuk Kabupaten Cianjur, dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1449 Tahun 2019 untuk Kabupaten Sumedang.

Example 300x600

Daud mengatakan, pelantikan ini merefleksikan implementasi kebijakan yang menjamin adanya kepastian hukum dalam memberi perlindungan pada konsumen sekaligus meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait hak mendapatkan kepastian atas barang dan atau jasa yang diperoleh tanpa mengakibatkan kerugian.

“Perlu adanya lembaga yang berkompeten mewadahi persoalan sengketa dengan pihak penjual/produsen atau pun penyedia barang dan jasa sesuai dengan berkembangnya sektor perdagangan barang dan jasa di dalam negeri yang semakin dinamis,” tutur Daud.

Lebih lanjut, Daud mengingatkan para anggota BPSK yang dilantik ini untuk menyelesaikan sengketa di Jabar. Menurut data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar, setiap bulan kurang lebih terdapat 20 sengketa di kabupaten/kota Jabar.

“Oleh karena itu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan senantiasa mendukung tugas BPSK agar hadir sebuah perdagangan yang adil, artinya seimbang antara produsen dan konsumen,” ujar Daud.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI Anggriono Sutiarto sementara itu berujar, berdasarkan UUD pihaknya diamanatkan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen di Indonesia.

Sehingga dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Perdagangan melakukan kebijakan perlindungan konsumen melalui empat pilar. “Yaitu pertama, meningkatkan produk barang dan jasa yang berkualitas dan bermanfaat melalui regulasi pro konsumen dan menciptakan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha,” ucap Anggriono.

Baca Juga:  DPD RI Bakal Cek Tambang Ilegal di Garut

Kemudian kedua, mengintensifkan pengawasan barang beredar dan jasa. Ketiga, meningkatkan edukasi pada konsumen melalui gerakan penyadaran hak-hak konsumen agar menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri serta pelaku usaha yang bertanggung jawab. Terakhir, lanjut Anggriono, yakni memperkuat kelembagaan perlindungan konsumen.

Dalam upaya memberikan kepastian hukum, konsumen pun memiliki sejumlah alternatif penyelesaian sengketa baik di dalam dan diluar pengadilan. Salah satunya, BPSK merupakan penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan, sebagai ujung tombak dilapangan.

“Saya tekankan, para anggota BPSK harus mampu membangun sinergi dengan konsumen dan pelaku usaha. Sehingga diharapkan dapat terwujud BPSK yang berkualitas,” tutup Anggriono.

 

 

 

 

 

Sumber berita : jabarprov.go.id


Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!