JAKARTA -GMN,- Sejumlah sopir angukutan kota (angkot) di Jakarta Utara meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera menepati janjinya untuk mengintegrasikan angkutan umum reguler ke Jaklingko.
“Dari 2018 sampai sekarang belum juga launching,” kata Marpan (38) salah satu sopir angkot kepada GMN di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/5/2024).
Menurutnya, sejak 2018 itu, para sopir angkot dijanjikan akan direkrut menjadi sopir Jaklingko untuk melayani empat rute di wilayah Jakarta Utara.
Keempat rute itu adalah, JAK 111 dari Sukapura ke Pulo Gebang, JAK 114 dari Walang ke Tanjung Priok, JAK 116 dari Pemadam ke Terminal Tanjung Priok, dan JAK 119 dari Muara Baru ke Pantai Indah Kapuk (PIK).
Karena janji itu pula, banyak pemilik angkot yang memperbaharui kendaraannya agar bisa bergabung dengan Jaklingko.
“Udah diajuin (menjadi Jaklingko), mobil sudah dibaruin semua, tapi ditunda-tunda terus,” kata sopir angkot lain bernama Ruben (45).
Bahkan, banyak pemilik angkot yang sudah memodifikasi kendaraannya menyerupai desain Jaklingko agar bisa segera bergabung. Namun, hingga saat ini Dishub DKI belum mampu merealisasikan janjinya tersebut. Alhasil, banyak pemilik angkot yang merugi karena mobil yang sudah dimodifikasi tak kunjung bisa dioperasikan.
‘Dari dinas perhubungan trayeknya sudah ada. Tapi, belum terlaksana dari Transjakartanya. Ada (pemilik) yang mobilnya sudah diremajakan (diperbarui), karena dijanjikan mau launching kan, jadi mobil itu pada enggak jalan di garasi aja,” kata Sopir angkot lain yang tak mau disebutkan namanya. Untuk melakukan modifikasi atau peremajaan kendaraan, banyak pemilik angkot yang meminjam dana dari bank.
Namun, karena mobil yang sudah diremajakan belum juga dapat beroperasi, maka pemilik angkot mengalami kerugian. Di sisi lain, mereka tetap harus membayar cicilan bank untuk meremajakan angkotnya itu.
Hal itu lah yang mendorong ratusan sopir angkot reguler Jakarta Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
“Demonya ya (nuntut) itu, SK sudah turun cuma belum ditanda tangani oleh gubernur. Jadi, minta tanda tangan gubernur, SK turun, baru launching (gabung) Jaklingko,” sambung Marpan.
Selama Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum menandatangani SK itu, maka sopir angkot reguler di Jakarta Utara tak bisa bergabung dengan Jaklingko.
Di sisi lain, para sopir angkot reguler kesulitan mendapat penumpang dan membayar setoran sewa mobil karena banyak penumpang yang lebih memilih naik Jaklingko secara gratis. (Yosafat/Jimmy)