KOTA BANDUNG-GMN,- Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan atas sistem layanan informasi yang terus berkembang di Kota Bandung sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008. Menurut Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dadan Saputra, Pada tanggal ( 26-10-2023 Kota Bandung menjadi contoh yang luar biasa dalam menerapkan undang-undang tersebut, dengan sistem yang berjalan dengan baik, terlepas dari siapa yang memimpin kota tersebut.
Dadan menjelaskan bahwa Kota Bandung telah mendapatkan nilai tertinggi dalam penilaian dan menjadi contoh terbaik bagi daerah lain. Penilaian ini didasarkan pada penilaian mandiri (Self-Assessment Questionnaire) yang memiliki bobot sebesar 80 persen, dan visitasi sebesar 20 persen. Kota Bandung diakui bukan hanya dalam hal pelayanan, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat, termasuk dalam mengatasi masalah inflasi.
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menyatakan komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk menjadikan kota tersebut sebagai smart city. Digitalisasi dianggap penting dalam meningkatkan pelayanan publik, dan upaya ini melibatkan berbagai sistem informasi terintegrasi.
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, menjelaskan bahwa kota tersebut telah mengintegrasikan semua layanan dalam platform Sadayana. Ini mencakup layanan pengaduan, kependudukan, CCTV, dan lainnya. Kota Bandung juga memiliki aplikasi real-time untuk memantau harga kebutuhan pokok di pasar, stok darah, dan fasilitas publik lainnya.
Selain itu, Pemkot Bandung juga telah mengembangkan Aplikasi Real Time Berbagi Informasi (Arimbi) dan layanan WhatsApp untuk Bandung Smart City. Kota Bandung memiliki banyak PPID pembantu, termasuk di sekolah, dan telah mengintegrasikan permohonan informasi publik melalui aplikasi Simonik.
Yusuf Cahyadi, SubKoor Penguatan Keterbukaan Informasi Publik, menjelaskan bahwa Simonik adalah aplikasi informasi publik satu pintu yang memudahkan akses masyarakat ke informasi. Ini mencakup permohonan informasi publik, permohonan keberatan, status permohonan informasi publik, dan disposisi permohonan informasi publik PPID utama ke PPID pembantu. Langkah-langkah ini telah disosialisasikan ke berbagai OPD dengan dukungan anggaran sekitar Rp3,47 miliar.
Seluruh sistem layanan informasi publik di Kota Bandung telah berbasis elektronik sesuai dengan peraturan presiden. Visitasi ini juga melibatkan beberapa pejabat kota lainnya yang terlibat dalam pelayanan publik dan keamanan.
Sumber Berita : ( PORTAL JABAR )