BANDUNG BARAT-GMN,-Tempat pengolahan sampah di desa Gudangkahuripan diduga belum kantongi ijin dan kajian lingkungan.
Kepala desa Gudangkahuripan Agus Keryana menyebutkan dirinya belum mendapat laporan pemberitahuan jika di RW 02 ada tempat pengolahan sampah, Ia mengakui mengetahui adanya tempat pengolahan sampah setelah ada warga yang menelpon menyampaikan keluhan karena ada bau tak sedap.
“Selama ini belum mendapat laporan pemberitahuan bahwa disana ada tempat pengolahan sampah. Kami tau setelah ada keluhan dari warga. Karena kan tempat tersebut ada di RT 02/ 03 yang bertetanggaan dengan RW 02, nah Ada warga telpon saya bahwa di tempat itu kalau sore atau malam bau yang kurang mengenakan,”Jelas Agus.
Agus berharap, sebelum melaksanakan kegiatan perijinan usaha harus diselesaikan terlebih dahulu, dan menempuh prosedur yang baik dan benar.
“Kami berharap sebelum melaksanakan kegiatan dibereskan dulu perijinannya. Karena Gudangkahuripan sebagai tujuan wisata dan di depannya ada Rumah makan jangan sampai ada polusi udara. Sekali lagi sebelum melaksanakan kegiatan selesaikan dulu proses perijinannya. Biar tidak ada komplen masyarakat, Sebelum beres perijinan tolong jangan dilakukan kegiatan penampungan sampah di sana,”jelasnya.
Sementara itu, Ras Jatnika pengelola Rumah makan Cibiuk yang bertetanggaan dengan tempat pengolahan sampah juga mengeluhkan adanya bau tak sedap di malam hari.
Bahkan, pernah saat adanya pembakaran sampah siang hari, asap pembakaran masuk areal rumah makan yang tengah banyak tamu.
“Iya mengganggu kami, kalo bisamah jangan ada tempat pengolahan sampah, karena Gudangkahuripan ini kawasan wisata jadi akan menjadi polusi bagi lingkungan,”tambahnya