Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
JAWA BARAT

Carut Marut PPDB Jabar, Kang Guras dorong DPRD Jabar Bentuk Pansus PPDB Jabar 2023

43
×

Carut Marut PPDB Jabar, Kang Guras dorong DPRD Jabar Bentuk Pansus PPDB Jabar 2023

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Carut marut PPDB Jabar 2023, Gunawan Rasyid Pemerhati Pendidikan Jawa Barat akan dorong DPRD Provinsi Jawa Barat bentuk PANSUS PPDB Jabar 2023.

Pasca adanya pernyataan pembatalan 4791 Calon Peserta Didik dalam proses PPDB Jabar 2023 oleh Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan alasan ilegal, dalam kegiatan MPLS di SMKN 12 Bandung Tanggal 17 Juli 2023, yang diakhiri dengan kata-kata MEMBERIKAN PELAJARAN KEPADA MASYARAKAT, kegelisahannya Gunawan Rasyid semakin memuncak

Example 300x600

Menurut Guras setelah dikaji pernyataan tersbut diduga adanya kebohongan , kalau dibatalkan artinya sudah sempat diterima , kalau terjadi sebelum diterima namanya gugur dalam seleksi seperti CPD lainya bukan dibatalkan, oleh karena itu sebagai pemerhati pendidikan dan sebagai masyarakat “gantian” mencoba MEMBERI PELAJARAN kepada Gubernur dan Kadisdik Jabar dengan mendorong DPRD Jawa Barat Untuk membentuk PANSUS PPDB Jabar 2023.

“Masyarakat masih yakin DPRD Jabar akan menjaga integritas dan akan berpihak kepada kepentingan obyektif masyarakat. Apabila pada prosesnya ditemukan dugaan penyimpangan, DPRD berhak memberikan rekomendasi penggantian Kadisdik Jabar. Tapi yang lebih bijak Kadisdik Jabar mundur dari sekarang, sementara Gubernur sebentar lagi juga diganti oleh Penjabat Gubernur,”Bebernya.

Guras juga menyampaikan persoalan PPDB bukan murni persoalan SISTEM tapi yang terbesar diduga pertama gagalnya proses Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh DISDIK dan PEMPROV JABAR, portal PPDB ONLINE hanya menhipnotis masyarakat seolah olah verifikasi serta seleksi kelulusan dilakukan secara otomatis oleh sistem padahal faktanya verifykasi dan seleksi kelulusan 100% dilakukan manual oleh operator sekolah yang dituju.

“Apabila iman operator goyah ,kemudian ada masyarakat yang meminta bantuan , jalur apapun yang ada pada PPDB bisa direkayasa oleh operator karena Akun PPDB CPD diserahkan kepada operator, kalau ini terjadi artinya Kadisdik dan Gubernur Jabar gagal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan”katanya.

Baca Juga:  Pemda Provinsi Jabar Sudah Siaga Satu dan Waspada Virus Corona

Alasan kedua, Menurutnya diduga tidak efektifnya Disdik dan Pemprov Jabar dalam melaksanakan kebijakan anggaran terhadap SMA, SMK dan SLB, hal ini mendenga isu lama yang sering dikeluhkan oleh beberapa Kepala Sekolah yang seolah dituntut untuk selalu melaksanakan pelayanan pendidikan yang maksimal, akan tetapi bantuan anggaran untuk fasilitas pendidikan terbatas, terutama untuk SMK ratsio indek kebutuhan anggaran per siswa/tahun sangat jauh, yang ideal minimal diangka 4 jt.

“boro boro untuk meningkatkan pelayanan maksimal, untuk merawatpun tidak bisa, dan kebijakan bebas biaya pendidikan pun seharusnya hanya berlaku untuk masyarakat tidak mampu , sementara untuk masyarakat yang mampu diharapakan bisa berpartisipasi baik SPP maupun sumbangan pembangunan ,karena pendidikan merupakan tanggung jawab bersama.,”Ujarnya.

Sementara itu, adanya pernyataan pembatalan 4791 CPD yang mengikuti PPDB Jabar 2023 oleh Gubernur dan Kadisdik Jabar diduga hanya menjadi opini yg negatif yang berdampak pada kekecewaan masyarakat , minimal 4791 orang akan menjadi pembenci.

“Pembatalalan 4791 CPD apabila dilakukan setelah pengumuman kelulusan seharusnya Gubernur dan Kadisdik Jabar transfaran, menyampaikan disekolah mana kejadianya, siapa pengganti CPDnya, sangsi apa yg dilakukan terhadap oknum aparat yang terlibat, karena menurut Guras dugaan penyimpangan ini terindikasi masif dan sebagian besar diduga melibatkan operator, untuk pembuktiannya agar tidak dianggap fitnah kami ajak Gubernur, Kadisdik, Inspektorat dan DPRD Jawa Barat bersama masyarakat untuk melakukan investigasi sampling secara transfaran, di lokasi SMAN 3 Bandung, SMAN 5 Bandung, SMAN 2 Cimahi, SMKN 1 Cimahi, termasuk di SMKN 12 Bandung yang saat ini sedang saya persoalkan karena CPD Yatimpiatu, Miskin serta terlantar yang tengah diperjuangkan oleh dirinya, merasa diperlakukan tidak adil dalam proses PPDB di SMKN 12 tersebut.

Baca Juga:  Pj. Sekda Jabar Pastikan Persiapan Natal dan Tahun Baru 2020 di Semua Sektor

Guras menyebutkan dirinya tidak diberikan akses untuk melihat data berkas pendaftar yang sebenarnya merupakan dokumen publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.

“Kami sudah menyampaikan permohonan tersebut secara tertulis dan ada tanda terimanya termasuk disampaikan juga kepada Kadisdik Jabar, karena sampai saat ini dirasakan adanya pebiaran sudah pasti ini akan mejadi persoalan hukum dan beindikasi pidana,”Ucapnya.

Menurutnya, Apabila pembatalan 4791 CPD itu sebelum diumumkan kelulusan PPDB Jabar 2023 tanggal 10 Juli 2023, artinya bukan pembatalan tapi terseleksi secara alami oleh SOP PPDB Jabar 2023 yang dilakukan oleh verifykakator/operator sekolah tujuan termasuk diantaranya dibatasi oleh kuota di masing masing jalur.

“Pernyataan Gubernur dan Kadisdik Jabar yang bijak seharunya menyampaikan CPD yang diterima berapa, CPD yang tidak dapat diterima berapa, bukan seolah olah mencari sensasi, apalagi dengan mengatakakan Memberi Pelajaran Kepada Masyarakat, ini menjadi tendensius dan cenderung arogan tidak merepresentasikan sebagai Pelayan Masyarakat karena bos/owner yang sebenarnaya adalah masyarakat, mereka digajih/dibiayai dari pajak kita,” Gubernur sebentar lagi berhenti tapi yang terjadi seolah membuat legesi yang menyakitkan masyarakat”pungkasnya


Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!