Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KOTA CIMAHI

LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2022 Dibahas Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi

63
×

LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2022 Dibahas Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIMAHI-GMN,-Pembahasan terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Cimahi Tahun Anggaran 2022, digelar dalam sidang paripurna DPRD Kota Cimahi.(29/3/2023).

Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnain, wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi, Purwanto dan Bambang Purnomo.

Example 300x600

Hadir Pj Walikota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, Plt Sekda Kota Cimahi Herry Zaeni, Sekwan DPRD Kota Cimahi H Totong Solehudin, Asisten I Maria Fitriana, Kapolres Kota Cimahi, Kepala Kejari Kota Cimahi Arif Raharjo, Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kepala BNN Kota Cimahi, Dandim 0609 Cimahi, Ketua KPU Mochamad Irman, Kadinkes Kota Cimahi Mulyati, Kadisbudparpora Ahmad Nuryana, Lurah dan Camat Cimahi Tengah Asep Bachtiar, Camat Cimahi Utara, Taryadi Achmad Taufik dan undangan lainnya.

Menurut Zulkarnain, dengan kehadiran anggota dewan sebanyak 29 anggota dewan sudah memenuhi quota, Rapat Paripurna tersebut disetujui seluruh anggota dewan yang hadir.

“Berdasarkan Pimpinan DPRD telah menerima surat dari PJ Walikota Cimahi nomor 130.04/1215/Pem/tentang laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Tahun Anggaran 2022, beserta dokumennya,” terang Zulkarnain.

Selanjutnya berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2019 Terang Laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Ahmad Zulkarnain mempersilakan kepada PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan untuk menyampaikan LKPJnya dihadapan Sidang Paripurna.

Dikdik saat menyampaikan LKPJnya menjelaskan, laporan Pertanggung Jawaban ini merupakan bagian penjabaran dari visi dan misi dalam RPJMD Kota Cimahi.Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022.

“Visi Kota Cimahi pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, yaitu mewujudkan Cimahi Baru, Maju, Agamis dan Berbudaya,” papar Dikdik.

Selanjutny, kata Dikdik, untuk melanjutkan visi dan misi tahun 2022 tersebut, Pemerintahan Kota Cimahi telah melaksanakan berbagai program, yang terdiri dari kegiatan yang merupakan implementasi dari 24 urusan wajib, dan enam urusan pilihan berdasarkan program dan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Baca Juga:  Puskesmas Kelurahan Citeureup Kota Cimahi Gelar BIAN

Dalam penetapan Belanja Daerah Kota Cimahi, yang dilandasi kepada aturan yang mengacu kepada arah dan kebijakan umum serta strategi kualitas pembangunan Kota Cimahi tahun 2022.

Hal itu, kata Dikdik, berpedoman kepada Permendagri nomor 27 tahun 2021, Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

“APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022 yang berdasarkan penetapan Perda nomor 15 Tahun 2021 setelah hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, ditetapkan Belanja Daerah sebesar Rp 1.480.824.900.153,-(Satu Triliun, Empat Ratus Delapan Puluh Milyar, Delapan Ratus Dua Puluh Empat Juta, Sembilan Ratus Ribu, Seratus Lima Puluh Tiga Rupiah),” ungkap Dikdik.Sehingga di harapkan APBD Kota Cimahi bisa mensukseskan pembangunan di Kota Cimahi lebih maju ke depannya.
(Temmi Kabiro GMN Cimahi)


Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!