Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ADVETORIALJAWA BARATKOTA BANDUNG

Dian Ferdiansyah,S.H, Pengacara Milenial ini Bekerja Dengan Hati Nurani dan Rela Tidak Dibayar

462
×

Dian Ferdiansyah,S.H, Pengacara Milenial ini Bekerja Dengan Hati Nurani dan Rela Tidak Dibayar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BANDUNG-GMN,- Pengacara atau advokat dikenal  sebagi profesi yang melakukan pembelaan hukum bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum  baik di luar atau di dalam sidang pengadilan .

Pengacara menjadi salah satu profesi yang saat ini di gemari para generasi milenia, karena pekerjaan ini memang bisa mendapatkan penghasilan yang besar dan tinggi.

Example 300x600

Sebagian besar orang berpendapat bahwa berurusan dan menggunakan jasa pengacara itu Bayaran nya besar dan mahal , hal itu yang melekat pada imej pengacara.

Menanggapi hal tersebut  pengacara Bernama Dian Ferdiansyah, S.H mengatakan, bahwa membayar pengacara itu mahal harus kita kesampingkan.

‘’Memang, saya juga sebelum menjadi pengacara pernah berpikir dan berpendapat seperti mereka,bahwa berurusan dengan pengacara itu biayanya mahal, tapi setelah saya jadi pengacara dan dilantik jadi pengacara saya terima, mereka berpikir terhadap itu saya terima’’, hal itu diungkapkan oleh Dian Ferdiansyah, S.H kepada GlobalmediaNews di ruang kerjanya yang berada di di ruko blok C.02 Apartemen M. Square Cibaduyut-Kota Bandung, Senin (30/11/2020).

Menurutnya, Undang-Undang Dasar 1945, pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini mengandung arti bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian,”tegasnya.

Oleh karena itu dirinya menekankan bahwa di negara hukum, hukum tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”.

   Dalam arti kata yang lebih luas lagi Advokat jebolan Universitas Pasundan ini menegaskan, Hukum wajib dan harus ditegakkan dalam kondisi apapun dan terhadap siapapun, namun hati nurani harus dikedepankan.

      Advokat milenial yang berjiwa sosial ini telah menorehkan beberapa prestasi dalam memenangkan persidangan dibeberapa kasus, kebanyakan klien yang dibelanya berasal dari kaum yang golongan ekonominya rendah bahkan dirinya rela untuk tidak dibayar.

Baca Juga:  Terkait Revitalisasi, Komisi III DPRD Kota Cimahi Sidak Lokasi Taman Kartini 

   Alasannya karena sumpah pengacara yang harus membantu siapa saja  yang membutuhkan bantuan hukum dan itu menjadikannya kepuasan batin.

   ‘’Terkadang kan orang diluar sana itu berpikir jika memakai jasa lawyer itu pasti biayanya mahal, namun pengacara uda ini mengatakan yang dilihat dari kliennya itu tidak melihat dari keuntungan ataupun materi tapi justru kita membantu dengan hati Nurani kita,jadi lebih ke sisi kemanusiaan’’,jelasnya

     Pengalamannya dulu pernah membantu buruh pabrik sebanyak 120 orang ,perkaranya mereka di gugat oleh pihak pabrik dengan nilai yang sangat pantastis, sementara penghasilan buruh tidak sebanding dengan perkara yang menimpanya.

    Ia mengaku rela dan ihklas tidak dibayar karena tergugah hatinya saat melihat perkara tersebut, dan  inilah yang harus kita bantu , tidak semua perkara (klien) harus di nilai dengan uang, ujarnya.

Lebih lanjut Dian mengatakan, sebagai pengacara dirinya  tidak ada niatan untuk menjadi kaya  dari profesi pengacara ,karena pengacara itu adalah untuk membela orang orang yang membutuhkan bantuan hukum, menegakkan hukum dan keadilan.

‘’Tapi alhamdulilah selama saya jadi pengacara, saya belum pernah kekurangan dan selalu ada rejeki, alhamdulilah mungkin dari kita menanam kebaikan dan hasilnya juga alhamaduliha baik juga’’,ucapnya.

Ia selalu menjaga integritas ,nama baik, konsisten dan komitmen dengan setiap klien.

 Dalam menangangi suatu perkara kliennya, dian tidak pernah menjanjikan menang atau kalah, menurutnya untuk memenangkan suatu perkara itu bukan di pengadilan , tapi di luar pengadilan itu sangat lebih baik , artinya kita tidak perlu berlitigasi, justru non litigasi kita lebih baik selesai di luar pengadilan itu lebih baik.

 Dian Ferdiansyah, S.H sebelum menjadi pengacara dirinya berpengalaman bekerja di pengadilan selama 5 tahun di Pengadilan  dan berasal dari keluarga yang bisa dibilang jauh dari berkecukupan,  

Baca Juga:  Diseminasi Kelitbangan Kota Bandung Tahun 2019

Ia berjuang untuk menggapai mimpi sebagai seorang advokat sangatlah berat, ‘’saya sangat merasakan bagaimana menghadapi kesulitan dalam kondisi yang serba terbatas dalam meraih sebuah cita cita menjadi pengacara,” Ujarnya.

       Karirnya di dunia pengacara ini terbilang sukses karena berkat dukungan dan doa dari orang tuanya. Ia sangat welcome dengan siapapun, bagi yang ingin pelayanan bantuan hukum tinggal datang saja ke kantornya, presentasikan kronologisnya masalahnya, Dian Ferdiansyah, S.H siap memberikan bantuan hukun dan  memberi solusi yang tebaik terkait masalahnya.

PENULIS BERITA :RAHMAT/RED.GMN


Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!