Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KAB.BANDUNG BARAT

Kabid Pencegahan dan Penanganan Gugus Tugas Covid19 KBB : Bansos Covid19 Jangan Dibagi Rata dan Jangan Dipotong

67
×

Kabid Pencegahan dan Penanganan Gugus Tugas Covid19 KBB : Bansos Covid19 Jangan Dibagi Rata dan Jangan Dipotong

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG BARAT-GMN,– Menyikapi adanya informasi bantuan BLT Kemensos RI Rp.600.000,- yang diduga dipotong sebesar Rp. 500.000,- dengan alasan dibagi rata untuk warga yang tidak dapat bantuan di RW 18 Kampung Cicarita Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Gugus Tugas COVID-19 KBB, Maman Sulaeman mengatakan, sangat disayangkan adanya informasi itu, karena menurutnya Gugus tugas COVID-19 KBB  tidak  menginstruksikan dan tidak  merekomendasikan mengenai bantuan sosial Covid-19 apapun untuk di bagi rata ke kepada warga yang tidak mendapatkan bantuan, intinya bantuan sosisal covid19 apapun harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat, jangan sampai ada lagi dibagi bagi apalagi sampai dipotong.

Example 300x600

“Kami dari Gugus Tugas Covid 19 Kab, Bandung Barat mana mungkin merekomendasikan seperti itu, Kan ada 9 pintu bantuan untuk penanganan untuk masyarakat yang terdampak covid 19, dan misalkan ada warga yang tidak dapat bantuan dari Presiden yang melalui Kemensos sebesar Rp.600.000,- mungkin nanti dia bisa diajukan mendapat bantuan dari Pak Gubernur, Bupati atau bantuan yang lain, kata Maman Sulaeman yang juga sebagai Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat dimintai tanggapannya oleh wartawan Global Media News di ruang kerjanya, Jl. Padalarang – Cisarua KM. 2, Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Rabu siang (8/7/2020).

Maman menegaskan, pihaknya tidak mungkin mengintruksikan ada pengelolaan seperti itu, nanti malah diperiksa lagi, baik dari BPK maupun KPK, makanya berkaitan dengan penyaluran itukan by name by adress, kemudian bagi penerima itukan harus menanda tangani Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kita mah tidak pernah mentolerir,  atau merekomendasi hal semacam itu, ya nggak pernah, tegasnya.

Baca Juga:  BUMDES RESMI JADI BADAN HUKUM LEWAT UU CIPTAKERJA TAHUN 2020, KBB SUDAH BERJALAN DARI TAHUN 2018

Kalaupun  ada diwilayah Bandung Barat seperti itu, itu  personal yah ?, tidak taulah, apakah ke arifan lokal atau apa ?, jadi tidak ada aturah, ajaran dan arahan mengenai bantuan dibagi lagi, dan jelas tidak ada dasar hukumnya. Walaupun ada surat persetujuan, yah tidak boleh, tidak bisa, harusnya warga yang tidak mendapatkan bantuan diajukan dari  bantuan yang lain, jelasnya.

Kalau informasi itu sudah masuk ke ranah penegakan hukum,ya tinggal tunggu proses hukumnya, karena dari kami tidak pernah mengeluarkan statment dibagi-bagi, bisa celaka saya nanti, ujar Maman sambil tersenyum.

Lebih Lanjut maman menerangkan, bahwa tugas kita kan mendata siapa yang tidak dapat bantuan, kata presiden kan, jangan sampai ada warga yang tidak dapat bantuan , bahkan sampai kelaparan, nah disinilah tugas kita menyisir dengan bantuan dari Pak Bupati Bandung Barat, Terangnya.

Ditegaskan sekali lagi,” Gugus tugas sama sekali tidak tahu dan tidak mungkin merekomendasikan dengan kejadian seperti itu. Malah rekomendasi kita adalah ketika ada yang tidak dapat kita usulkan untuk ditambah kuotanya baik dari  dari Presiden, Gubernur maupun Kemensos, tegasnya.

Ditempat terpisah Tokoh Aktivis Antirasuah di Kab. Bandung Barat, Cepi juga menyikapi pemberitaan tersebut mengatakan,  apapun jenisnya terkait dengan  Bantuan sosial covid 19 harus utuh diterima oleh Penerima manfaat, jika terbukti ada pemotongan, aparat penegak hukum harus secepatnya mengusut tuntas .

Apapun itu yang dimusyawarahkan oleh masyarakat, karena dalam kondisi darurat itu adalah masalah penerima manfaat, menurut Cepi bukan masalah potongan uang dibagi rata, apapun jenisnya itu artinya salah lah dalam aturan nya, ungkapnya.

”Jadi begini,negara kita kan negara hukum, persetujuannya juga harus ada dasar hukumnya, berbagai surat pernyataan tidak keberatan untuk dibagi lagi ke warga yang  tidak dapat bantuan, itu tidak bisa dijadikan sebagai dasar kebijakan, karena tidak ada dalam petunjuk pelaksanaan.

Baca Juga:  Jangan Mudah Terpercah Belah, Bupati KBB Berharap ASN KBB Lebih Kompak Jaga Persatuan Dan Kesatuan

Walupun niat benar namun caranya salah, yah tetap salah, Karena aturan dari pemerintah nya sudah jelas, kalau dari sudut pandang hukum manapun, hal  itu ya sudah jelas salah,ucapnya.

Dan jika benar terjadi ada informasi seperti itu, harus ditindak lanjuti oleh penegak hukum karena itu berkaitan dengan amanat undang-undang, amanat Presiden, dan  jangan berani main-main dengan dana COVID-19, Sebab ini berkaitan nya dengan COVID-19. Karena tidak akan BLT  atau bantuan sosial  COVID kalau tidak ada COVID.

Menurutnya, Presiden pun sudah mengingatkan, jangan bermain-main dengan Bantuan COVID itu.
Sekali lagi di tegaskan, yang wajib dimusyawarahkan itu adalah Keluarga Penerima Manfaat bukan musyawarah kebijakan dibagi-bagi, apapun itu ya jelas salah lah, tegasnya kepada GlobalMedia News.

 

 

 

 

(Drivana & TIM.Red.GlobalMedia News)

 


Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!