Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KABAR TNI-POLRI

Personil Polri Terikat Pada Peraturan Internal Polri Tentang Disiplin, Kode Etik, Peradilan Umum Dan Pidana

43
×

Personil Polri Terikat Pada Peraturan Internal Polri Tentang Disiplin, Kode Etik, Peradilan Umum Dan Pidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG,jurnalaktualnews.com – Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol. Sri Satyatama, S.I.K., yang diwakili oleh Kaur Prodok Subdit Paminal Bid. Propam Polda Jabar Kompol Deden, S.H., melaksanakan Talk Show di salah satu stasion Radio di Kota Bandung. Kamis (20/6/2019).

Adapun dalam Talk Show Tersebut, Kompol. Deden, SH menyampaikan tentang peraturan internal Polri yang mengikat perilaku anggota Polri yaitu pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, dan peradilan umum atau pidana.

Example 300x600

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasi peraturan tentang disiplin anggota Polri adalah Peraturan Pemerintah RI No. 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri, Perkap No. 2 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri dan PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan peraturan Kepala BKN No. 21 tahun 2010.

Peraturan tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yaitu PP. No. 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri pasal 12, 13, dan 14, dan Perkap No. 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Sedangkan peraturan tentang peradilan umum atau pidana yaitu KUHP dan PP.RI. No. 3 tahun 2003 tentang pelaksanaan tekhnis institusional peradilan umum bagi angota Polri.

(Adi Mulyana)


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Baca Juga:  Patroli PPKM Dalam Rangka Pencegahan Covid-19
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!