Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM KRIMINALKABAR POLRI

Dit Res Narkoba Polda Jabar Tangkap Pembuat Kosmetik Ilegal

97
×

Dit Res Narkoba Polda Jabar Tangkap Pembuat Kosmetik Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BANDUNG-GMN,– Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu (19/02/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Kasubdit I AKBP HERRY AFANDI, S.IK., M.M. beserta team telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial EC sebagai pemilik tempat home industry kosmetik bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Rahayu Raya, Kec. Rancasari, Kota Bandung.

Tempat tersebut diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan tempat penyimpanan (gudang) produk-produk kosmetik yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki izin edar.

Example 300x600

Pengakuan tersangka EC bahwa dirinya memasarkan/menjual produk kosmetik tersebut melalui akun “SINTREN OLSHOP” di aplikasi “SHOPEE” sedangkan tempat home industry kosmetik miliknya telah beroperasi di rumah tersebut sejak bulan juli 2019 sampai dengan sekarang dan memiliki 6 orang karyawan.

Keenam orang karyawan tersebut yaitu Ica Andini, Lisda Apriani, Devi Yulianti, Abdul Latif, Soni dan Yosep.

Karyawan tersebut bekerja mulai dari pukul 08.00 WIB s/d pukul 18.00 WIB,  mulai dari menyiapkan produk kosmetik, membuat produk kosmetik, dan mengemas produk kosmetik sesuai alamat orderan dari konsumen.

Selain itu terdapat beberapa produk kosmetik olahan sendiri dengan cara memasukkan beberapa bahan baku kosmetik ke dalam botol-botol kemasan lalu ditempel lebel nama produk yang telah dibuat sebelumnya dengan cara dicetak print.

Beberapa produk tersebut yaitu sabun batang, cream siang dan cream Malam, campuran masker, hand body lotion, shampoo, conditioner dan creambath.

Modus operandi tersangka yaitu dengan memproduksi dan mengedarkan kosmetik serta sabun yang diolah menjadi cream siang dan malam menggunakan campuran kimia lainnya, kemudiam dijual melalui aplikasi shopee online tanpa ijin produksi dan ijin edar yang syah.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:

Baca Juga:  Patroli PPKM Dalam Rangka Pencegahan Covid-19

– 1 buah tong berisi cream botol putih sebanyak 68 buah

– 1 buah tong berisi cream botol kuning sebanyak 39 buah

– 1 kotak warna putih berisi bb glow sebanyak 87 buah

– 6 plastik cream warna kuning

– 22 cream siang

– 12 cream malam

– 40 paket isi cream siang, malam, dan toner

– 1 jerigen warna putih berisi body wash lemon kuning sebanyak 20 liter

– 1 jerigen warna putih berisi warna lemon sebanyak 20 liter

– 1 jerigen warna putih berisi shampo mint sebanyak 20 liter

– 1 jerigen berisi lemon conditioner sebanyak 20 liter

– 1 jerigen warna putih shampoo strawberry sebanyak 20 liter

– 3 jerigen warna putih berisi shampo lemon warna kuning

– 28 buah botol warna putih berisi cream warna kuning

– 4 buah jerigen kecil berisi bahan kimia

– 1 buah tong berisi 52 botol semprot warna putih

– 33 botol semprot warna hijau

– 9 buah botol semprot warna kuning

– 17 botol berisi cuka apel

– 6 buah botol warna putih berisi cream warna hijau

– 4 buah botol warna putih isi cream

– Kemudian satu buah tong berisi 48 buah botol warna putih isi cairan warna merah muda

– 8 buah botol warna putih berisi cairan warna putih

– 23 buah botol warna putih berisi cairan warna kuning

– 12 buah sabun warna kuning

– 49 buah sabun warna oren

– 59 buah pot warna putih berisi cream kuning

– 10 buah pot warna kuning berisi cream warna kuing,

– 8 buah lipstik warna merah marun

– 2 dus warna coklat berisi 288 cream merk temulawak

Baca Juga:  Cegah Korupsi di Bidang Usaha Sektor Infrastruktur, Jasa Konstruksi dan Kelistrikan

– 1 dus warna coklat berisi 120 cream merk colagen,

– 3 buah botol besar minyak zaitun

– 1 pak berisi botol kecil minyak zaitun

– 6 buah botol air kemasan berisi cairan warna coklat

– 1 buah panci berisi cream warna kuning

– 1 loyang berisi crea warna kuning

– 1 panci kecil isi sabun paya cair

– 1 paket gulung plastik hitam

– 3 unit CPU

– 1 unit printer

– 1 bendel invoice penjualan bahan

– 1 bendel pembukaan penjualan

– 1 pak stiker susu domba beauty care

– 1 bendel stiker apple cider vinegar

– 2 paket warna hitam

– 1 alat pres

– 1 buah heat gun

– 1 buah blender tangan merk oxone

– 2 buah timbangan digital

–  2 unit komputer

– 8 plastik isi charcoal

– 1 gulung plastik segel

– 1 bungkus kristal bening dan 4 cetakan sabun.

Pasal yang dipersangkakan yaitu  Pasal 196 dan Pasal 197 UURI NO.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman seberat beratnya pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)

 

 

(ITN)


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!