BANDUNG-GMN,- Dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris, anggota Bareskrim Mabes Polri menggeledah toko perlengkapan medis Sakura Medical Dental Laboratorium & Chemical di jalan Pajajaran Kota Bandung.
Penggeledahan Sakura Medical oleh Bareskrim Mabes Polri yang dilakukan pada Januari 2020 diketahui beberapa awak Media yang kebetulan berada di lokasi, yang pada akhirnya Media terus menggali informasi dari kasus ini.
Akhirnya Media mendapat informasi bahwa yang menangani korban dari kasus Sakura Medical adalah Law Office Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn. & Partners.
Mohamad Ali Nurdin ketika ditemui para awak Media di kantornya di jalan Braga Bandung, Rabu, (12/2/2020), mengatakan, akibat dari pemalsuan tanda tangan yang dilakukan ahli waris lainnya, Samuel Jaya Effendie selaku ahli waris dalam akta otentik, menyebabkan yang bersangkutan kehilangan hak waris yang berasal dari peninggalan mendiang kedua orang tuanya selaku pemilik Sakura Medical.
“Sehubungan dugaan pidana tersebut, Samuel Jaya Effendie selaku korban melalui Law Office Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn. & Partners sebagai kuasa hukum membuat Laporan Polisi di Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemalsuan surat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263, Keterangan Palsu Dalam Akta/Otentik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 266, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU/Money Laundering) UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 dan Pasal 4,” kata Mohamad Ali Nurdin, “Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut Mohamad Ali Nurdin mengatakan, Laporan Polisi tersebut selain didasari atas telah terjadinya pemalsuan tanda tangan dalam akta otentik yang menyebabkan Samuel Jaya Effendie kehilangan hak-haknya, juga dikarenakan telah terjadinya peralihan kepemilikan atas aset yang ada kepada pihak ketiga tetapi ditemukan kejanggalan, karena pada kenyataannya aset-aset tersebut masih dikuasai oleh OJE selaku ahli warisnya.
Mohamad Ali Nurdin menegaskan, atas laporan tersebut pihak berwajib pada Januari 2020 telah menindaklanjuti dengan proses penyelidikan, dan telah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pihak-pihak terkait, salah satu yang digeledah adalah Sakura Medical yang berlokasi di jalan Pajajaran Bandung.
“Selain itu, pihak berwajib telah menetapkan beberapa orang tersangka terkait laporan dari Samuel Jaya Effendie,” ungkap Mohamad Ali Nurdin, “Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama pihak berwajib diharapkan dapat mengungkap kejahatan yang terjadi di Sakura Medical,” ujarnya.
“Pada awalnya kedua belah pihak penasehat hukum menyarankan untuk berdamai, namun menemui jalan buntu dalam prosesnya,” pungkas Mohamad Ali Nurdin.
Sementara itu diketahui, Law Firm Hotman Paris & Partners sudah tidak lagi menjadi penasihat hukum OJE yang menguasai aset-aset Sakura Medical.
sumber berita : aksi.co