BOGOR, GMN,- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, berencana mencabut sanksi administratif berupa paksaan pemerintah terhadap 18 objek wisata. Kabar itu menjadi angin segar bagi belasan pelaku usaha pariwisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, termasuk Eiger Adventure Land (EAL) yang sebagian besar beroperasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.
Pengumuman kepastian pencabutan sanksi disampaikan oleh Anggota DPR RI Mulyadi saat menghadiri aksi penanaman pohon di kawasan Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Selasa, (28/10/2025).
“Tadi saya sudah mendengarkan penjelasan, cuma tinggal masalah administrasi, untuk kemudian segel-segelnya akan dicabut, mudah-mudahan Selasa depan sudah dicabut,” ujar Mulyadi, dalam keterangan resminya, Rabu (29/10/2025).
Sanksi administratif yang diberikan KLH sebelumnya ditujukan untuk mencegah alih fungsi lahan yang berpotensi merusak lingkungan, mengingat Puncak berfungsi vital sebagai daerah resapan air, penyangga air, dan pencegah bencana alam.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan, penegakan hukum lingkungan hidup memiliki roh restorasi atau pemulihan. “Roh dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 itu adalah restorasi, pengembalian atau pemulihan lingkungan hidup, pengusaha diberi kesempatan memperbaiki, menanam kembali, membuat embung dan mengambil langkah nyata untuk memulihkan alam,” kata Irjen Rizal Irawan.
Sebagai syarat mutlak pencabutan sanksi, 18 bidang usaha yang sebagian besar memiliki Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2, wajib memenuhi kewajiban pemulihan, seperti melakukan restorasi lahan dan membuat embung, kewajiban ini didasarkan pada kajian mendalam dari para ahli lingkungan.
Pencabutan sanksi ini disambut gembira oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan masyarakat setempat. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengungkapkan empati besar terhadap warganya yang sempat kehilangan mata pencaharian. Menurutnya, tindakan KLH memiliki tujuan baik, pihaknya ingin investasi di Kabupaten Bogor tetap berjalan, namun Puncak harus tetap lestari.
“Karyawan Eiger Adventure Land yang sebelumnya mengibarkan bendera putih, hari ini dengan kehadiran Deputi Gakum dari KLH, menjadi sebuah harapan bahwa keberlangsungan hidup mereka bisa berjalan, namun tetap harus menjaga ekosistem lingkungan hidup. Pemkab Bogor berjanji akan mengawasi secara ketat pemenuhan syarat yang diberikan KLH,” imbuhnya.
Direktur Utama PT Eiger Ekowisata Nusantara, Imanuel Wirajaya, menyampaikan apresiasi dan komitmen penuh perusahaan. “Bagi EIGER, mencintai alam bukan sekadar slogan, ini adalah panggilan dan tanggung jawab, kami sangat berharap dapat menjadi bagian dari solusi, tidak hanya melalui kegiatan penanaman, tetapi juga dengan membangun ekosistem wisata alam yang berkelanjutan dan memberi manfaat bagi kehidupan di sekitarnya,” ujar Imanuel.
Imanuel Wirajaya melihat, pencabutan sanksi bukan sekadar keputusan administratif, melainkan sebuah kesempatan emas untuk mewujudkan ekowisata berkelanjutan, sebuah tempat di mana ekonomi masyarakat diberdayakan dan alam dipelihara. Langkah ini menyimbolkan kolaborasi erat antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat, yang diharapkan dapat menyeimbangkan pemulihan lingkungan dengan keberlanjutan ekonomi.




 
							
 
 
 
 
 






