Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadlineNASIONAL

Menkeu Purbaya Akan Tindak Tegas Impor Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas

48
×

Menkeu Purbaya Akan Tindak Tegas Impor Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, GMN,- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan di pelabuhan-pelabuhan seluruh Indonesia,  dalam rangka memberantas praktik impor ilegal. Langkah ini termasuk penindakan terhadap impor pakaian bekas atau balpres yang telah dinyatakan terlarang berdasarkan peraturan pemerintah.

“Nama-namanya saya sudah punya sih siapa yang tukang impor ilegal. Saya harapkan mereka hentikan itu. Ke depan, kita akan kenakan sanksi tegas,” ujar Menkeu Purbaya, Senin (27/10/2025).

Example 300x600

Menurut Purbaya, monitoring di pelabuhan akan dilaksanakan oleh jajaran Bea dan Cukai yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Keuangan. Ia menegaskan, sanksi terhadap pelaku impor ilegal kali ini akan jauh lebih berat dibanding sebelumnya.

“Sanksinya tidak seperti dulu, pelakunya dipenjara dan barang impor ilegalnya dimusnahkan. Tapi kalau begitu saya rugi, karena pemusnahan butuh biaya. Sekarang, selain dipenjara dan didenda, pelakunya juga akan di-blacklist, tidak boleh melakukan impor seumur hidup,” tegasnya.

Purbaya berharap langkah tegas ini dapat menekan peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas yang masih marak di pasaran. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih memilih produk dalam negeri, guna mendorong pertumbuhan industri lokal dan UMKM.

“Kalau masyarakat beralih membeli produk dalam negeri, otomatis UMKM kita akan lebih berkembang. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga keberpihakan terhadap ekonomi nasional,” tambahnya.

Menkeu juga menyatakan akan segera menerbitkan aturan khusus terkait pemberantasan impor ilegal tersebut, meski belum merinci bentuk regulasinya.

Sebagai informasi, Indonesia telah secara tegas melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Meski demikian, perdagangan pakaian bekas impor masih kerap terjadi di sejumlah daerah, meskipun pihak Bea Cukai secara rutin melakukan penindakan dan pemusnahan barang-barang tersebut.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Baca Juga:  Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Lembaga Pendidikan di Kaltim: Jadi “Early Warning System” Lindungi Aset Keagamaan
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!